
Ojek Online Diatur, Grab Dukung 2 Poin Ini
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
18 February 2019 21:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab, aplikasi berbagi tumpangan (ride hailing) terbesar di Asia Tenggara, menyatakan mendukung pembuatan peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek online, terutama mengenai poin-poin keselamatan.
"Dari Grab Indonesia menyambut baik dalam meregulasi kendaraan roda 2 untuk kepentingan masyarakat. Kami dari Grab memberikan masukan dalam penyusunan draf," ujar Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia dalam wawancara di CNBC Indonesia TV pekan lalu.
Menurut Tri Sukma, Grab menyatakan mendukung aturan tersebut terutama dalam poin-poin keselamatan. "Kami mendukung sekali karena keselamatan adalah DNA dari Grab Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, pengaturan poin keselamatan ini akan membantu untuk mengurangi kecelakaan di kemudian hari. "Contohnya adalah jaket yang bisa memantulkan cahaya karena motor sangat riskan ketika malam hari," ujarnya.
Selain itu, tuturnya, Grab juga mendukung poin tentang kewajiban asuransi dalam ojek online. "Sebelumnya tidak ada aturan mengenai kewajiban mengenai asuransi, tapi Grab Indonesia sudah memberikan asuransi baik kepada pengemudi dan penumpang," ujarnya.
Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok mengenai peraturan tentang ojek online. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengaku salah satu yang dibahas adalah mengenai tarif ojek online.
"Dari enam kota besar yang kita datangi (untuk uji publik), yang terjadi adalah pemikiran di daerah agak berbeda-beda dengan di pusat. Misal tarif, selalu jadi trending topic bagi kalangan pengemudi," ujarnya saat jumpa pers di kantor Kemenhub, Rabu (13/2/2019).
Saksikan Video Tanggapan Grab Indonesia Tentang Aturan Ojek Online
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Terungkap Terowongan Rahasia Penghubung AS-Meksiko, Jarang Orang Tahu
"Dari Grab Indonesia menyambut baik dalam meregulasi kendaraan roda 2 untuk kepentingan masyarakat. Kami dari Grab memberikan masukan dalam penyusunan draf," ujar Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia dalam wawancara di CNBC Indonesia TV pekan lalu.
Selain itu, tuturnya, Grab juga mendukung poin tentang kewajiban asuransi dalam ojek online. "Sebelumnya tidak ada aturan mengenai kewajiban mengenai asuransi, tapi Grab Indonesia sudah memberikan asuransi baik kepada pengemudi dan penumpang," ujarnya.
Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok mengenai peraturan tentang ojek online. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengaku salah satu yang dibahas adalah mengenai tarif ojek online.
"Dari enam kota besar yang kita datangi (untuk uji publik), yang terjadi adalah pemikiran di daerah agak berbeda-beda dengan di pusat. Misal tarif, selalu jadi trending topic bagi kalangan pengemudi," ujarnya saat jumpa pers di kantor Kemenhub, Rabu (13/2/2019).
Saksikan Video Tanggapan Grab Indonesia Tentang Aturan Ojek Online
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Terungkap Terowongan Rahasia Penghubung AS-Meksiko, Jarang Orang Tahu
Most Popular