
Soal Tarif Ojek Online, Ini Tanggapan Grab Indonesia
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
18 February 2019 20:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab, aplikasi berbagi tumpangan (ride hailing) terbesar di Asia Tenggara, buka suara mengenai rencana penetapan tarif ojek online yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, mengatakan penetapan tarif dalam industri berbagi tumpangan kontroversial sebab tidak berkaitan isu keselamatan yang menjadi tujuan dari Peraturan Menteri Perhubungan.
"Kalau kita lihat, tarif ini tidak berhubungan dengan keselamatan," ujarnya dalam wawancara di CNBC Indonesia TV pekan lalu.
Menurutnya, saat ini penetapan tarif ride hailing dilakukan secara dinamis, yakni antara ketersediaan jumlah mitra pengemudi dan jumlah calon penumpang. Dengan skema ini, tuturnya, mitra pengemudi bisa mendapatkan pendapatan lebih tinggi ketika jam sibuk.
"Dan ini juga memberikan kesempatan kepada pengguna untuk boleh menerima atau menolak dari tarif yang ditawarkan," ujarnya.
Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok mengenai peraturan tentang ojek online. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengaku belum bisa membeberkan batas tarif atas dan bawah yang akan diberlakukan, seiring penyusunan aturan ojol.
"Dari enam kota besar yang kita datangi (untuk uji publik), yang terjadi adalah pemikiran di daerah agak berbeda-beda dengan di pusat. Misal tarif, selalu jadi trending topic bagi kalangan pengemudi," ujarnya saat jumpa pers di kantor Kemenhub, Rabu (13/2/2019)
Belakangan, Kemenhub memang sedang mengebut proses penyusunan aturan ini. Rancangan aturan yang disusun bahkan telah melalui uji publik di sejumlah daerah. Sasaran lokasi uji publik di antaranya Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.
"Ada [pengemudi di] dua kota bilang tarif sekarang sudah bagus. Mereka menyadari kalau ada tambahan tarif pelanggan bisa lari," kata Budi.
"Dari dua kota tadi yang bilang tarif sudah cukup, dia lihat apa masyarakat masih tertarik dengan ojol. Artinya masalah tarif masih jadi pemikiran bersama," lanjutnya.
Budi Setyadi menjelaskan, nominal tarif tidak akan dicantumkan dalam peraturan menteri perhubungan tentang ojol. Melainkan, perlu aturan lain secara terpisah berupa peraturan dirjen perhubungan darat, mengingat ketentuan tarif yang cukup fluktuatif dari waktu ke waktu.
"Saya butuh satu putaran lagi terkait tarif ini. Memang kita dapat angka mendekati ideal, tapi baru batas bawah, batas atasnya belum," ujar Budi.
"Itu nanti bisa saja tarif dibuat zoning. Kemampuan masyarakat di wilayah berbeda, daya beli beda. Bisa juga sebagian tarif kita serahkan ke gubernur untuk menyusun. Jadi pak gubernur bisa keluarkan peraturan," pungkasnya.
(dob/dob) Next Article Enggan Ladeni Perang Tarif, Grab Buka-Bukaan Soal Strategi
Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, mengatakan penetapan tarif dalam industri berbagi tumpangan kontroversial sebab tidak berkaitan isu keselamatan yang menjadi tujuan dari Peraturan Menteri Perhubungan.
"Dan ini juga memberikan kesempatan kepada pengguna untuk boleh menerima atau menolak dari tarif yang ditawarkan," ujarnya.
Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok mengenai peraturan tentang ojek online. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengaku belum bisa membeberkan batas tarif atas dan bawah yang akan diberlakukan, seiring penyusunan aturan ojol.
"Dari enam kota besar yang kita datangi (untuk uji publik), yang terjadi adalah pemikiran di daerah agak berbeda-beda dengan di pusat. Misal tarif, selalu jadi trending topic bagi kalangan pengemudi," ujarnya saat jumpa pers di kantor Kemenhub, Rabu (13/2/2019)
Belakangan, Kemenhub memang sedang mengebut proses penyusunan aturan ini. Rancangan aturan yang disusun bahkan telah melalui uji publik di sejumlah daerah. Sasaran lokasi uji publik di antaranya Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.
"Ada [pengemudi di] dua kota bilang tarif sekarang sudah bagus. Mereka menyadari kalau ada tambahan tarif pelanggan bisa lari," kata Budi.
"Dari dua kota tadi yang bilang tarif sudah cukup, dia lihat apa masyarakat masih tertarik dengan ojol. Artinya masalah tarif masih jadi pemikiran bersama," lanjutnya.
Budi Setyadi menjelaskan, nominal tarif tidak akan dicantumkan dalam peraturan menteri perhubungan tentang ojol. Melainkan, perlu aturan lain secara terpisah berupa peraturan dirjen perhubungan darat, mengingat ketentuan tarif yang cukup fluktuatif dari waktu ke waktu.
"Saya butuh satu putaran lagi terkait tarif ini. Memang kita dapat angka mendekati ideal, tapi baru batas bawah, batas atasnya belum," ujar Budi.
"Itu nanti bisa saja tarif dibuat zoning. Kemampuan masyarakat di wilayah berbeda, daya beli beda. Bisa juga sebagian tarif kita serahkan ke gubernur untuk menyusun. Jadi pak gubernur bisa keluarkan peraturan," pungkasnya.
Saksikan Video Tanggapan Grab Menganai Aturan Ojek Online
[Gambas:Video CNBC]
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Enggan Ladeni Perang Tarif, Grab Buka-Bukaan Soal Strategi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular