Pembobol Bank yang Ditangkap Punya Utang Rp 300 M ke LPS

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
06 February 2019 20:58
Pembobol bank yang ditangkap memiliki utang Rp 300 miliar ke LPS.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan akan terus mengejar aset eks pemilik BPR Tripanca Setiadana Lampung karena masih memiliki kewajiban pengembalian lebih dari Rp 300 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menanggapi tertangkapnya Sugiarto Wiharjo alias Alay, pembobol BPR Tripanca Setiadana. Alay sebelumnya adalah Komisaris Utama sekaligus pemilik dari BPR Tripanca.

"Kami mengapresiasi kepada aparat Kejaksaan yang telah menangkap Alay, yang merupakan penyebab bank (BPR Tripanca) gagal," ujar Adi kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/2/2019).

BPR Tripanca Setiadana, Lampung, telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009 setelah melakukan tindak pidana perbankan dan diketahui memberikan kredit fiktif sejak 2004 sampai 2008 senilai Rp 735 miliar yang meliputi 177 debitur.

Setelah likuidasi BPR Tripanca Setiadana selesai, total uang yang dibayar oleh LPS sebesar kurang lebih Rp 347 miliar, antara lain untuk menutup klaim penjaminan simpanan kepada nasabah penyimpan pada BPR Tripanca Setiadana.

Kala itu, LPS hanya menerima pengembalian pembayaran dari hasil likuidasi sebesar kurang lebih Rp 35 miliar sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 312 miliar.

LPS kemudian berhasil memenangi gugatan perdata senilai Rp 312 miliar terhadap Alay, Podiyono Wiyanto bin Wiyanto, dan R.E. Sudarman bin Sumitro di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Namun, menurut Adi, uang senilai Rp 312 miliar tersebut belum dibayarkan oleh Alay dan rekan-rekannya. LPS baru menerima sekitar 10-20% dari total dana untuk likuidasi BPR Tripanca.

"Dari putusan perdata sebesar Rp 312 miliar baru ada pengembalian sekitar Rp 1 miliar,"

LPS menyatakan akan terus mengejar aset mantan pemilik BPR Tripanca, baik dalam bentuk tunai maupuan aset lainnya. LPS akan berkoordinasi dengan kurator sesuai putusan pengadilan untuk pengejaran aset tersebut.

"Harapannya (penangkapan Alay) akan lebih memudahkan bagi LPS dalam melakukan penagihan kewajiban yang bersangkutan kepada LPS," ujarnya.

Sugiarto Wiharjo alias Alay, pembobol BPR Tripanca Setiadana ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Alay yang telah buron sekitar 5 tahun ditangkap saat menginap di kawasan Tanjung Benoa, Bali.

"Kejati Bali melakukan pengamanan DPO atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Kami mendapat informasi bahwa terpidana ini berada di Bali dan kami mengikuti terdakwa dan kami dapati terdakwa di Novotel, Tanjung Benoa," kata Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar di kantornya, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (6/2/2019).

Edwin menyebut Sugiarto tak hanya terlibat satu kasus pembobolan bank, tapi juga kasus lainnya. Sugiarto diketahui melakukan perjalanan darat bersama keluarganya menggunakan Alphard bernopol 'L' dari Jember dan transit di Bali untuk berangkat ke Lombok.

"DPO Sugiarto, jadi ada beberapa tindak pidana. Informasi beliau baru tiba hari ini siang, lewat jalur darat dari Jember. Transit saja karena tujuan selanjutnya mau ke Lombok," tuturnya.

Edwin menerangkan Sugiarjo terjerat kasus pembobolan bank saat menjabat Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana di Lampung. Kasus itu melibatkan lima direksi BPR serta mantan Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Tengah.

"Kasusnya terdakwa membobol bank sendiri bekerja sama dengan para direksi, bersama, ditransfer ke rekening pribadi. Di sana ada uang milik pemerintah Lampung Timur dan Lampung Tengah. Kurang-lebih 7 orang (yang terlibat), yaitu direksi dan mantan Bupati Lampung Tengah dan Lampung Timur, " jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, nilai kerugian yang dialami Pemkab Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar. Sedangkan Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. Edwin menambahkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

"Karena locus delicti Lampung pimpinan telah menghubungi Kajati Lampung sudah berkoordinasi dan tim jaksa eksekutor sedang dalam perjalanan ke sini. Tim sudah berangkat ke Bali," tuturnya.


(dob/roy) Next Article Wah, Bos LPS Sebut Bunga Penjaminan Bisa Turun Lagi 50 Bps!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular