RI-Swiss Kerja Sama, Bisakah LPS Tarik Aset Bank Century?

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
06 February 2019 16:09
Pada 2015, aset eks Bank Century yang masih di Swiss mencapai US$156 juta.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mempelajari perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang disepakati Indonesia dengan Swiss, Senin (4/2/2019). LPS berharap perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Swiss ini mampu memuluskan jalannya skema pengejaran aset eks Bank Century yang tersangkut di luar negeri.

Pada tahun 2015, aset eks Bank Century yang masih ada di luar negeri memiliki total sekitar US$ 161,6 juta (Rp2,1 triliun). Sebesar US$ 156 juta ada di Swiss dan US$ 5,6 juta di Hong Kong. LPS ketika tidak bisa melakukan pembekuan aset lantaran belum ada kerjasama antara kedua negara. 

"Intinya kita nanti pelajari juga MLA ini secara umum karena MLA itu kan berlaku umum, ya kan? tidak case by case (kasus per kasus). Kita mau yang kasus kita [Bank Century] dilihat sejauh mana efektivitasnya. Mudah-mudahan lebih optimal dengan adanya MLA ini, artinya Pemerintah Swiss aware," kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/2/2019).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (4/2/2019), menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Burnerhof Bern, Swiss. Dengan perjanjian ini, kata Yasonna, memungkinkan aparat menjangkau tindak pidana yang telah terjadi sebelum adanya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Samsu menambahkan, pihaknya juga akan mengecek ulang berapa jumlah aset yang ada di Swiss, termasuk aset yang ada di Hong Kong. Namun semua itu baru bisa dimulai bila perjanjian MLA ini dirasa cukup untuk mengakomodasi proses pembekuan aset Bank Century.

"Kita juga nanti mau identifikasi berapa [dana] yang masih ada di sana. Artinya kita lihat lah MLA yang ada itu sudah cukup atau tidak," tuturnya. 

Sebelumnya, pihak LPS bersama-sama Kemenkumham dan Bareskrim Polri pada bulan Maret 2015 telah menemui Pemerintah Swiss dalam upaya pembekuan aset sebesar USD 156 juta yang menjadi sengketa. Perjanjian MLA yang sudah diteken kali ini, lanjut Samsu, salah satunya juga dipicu oleh kasus Bank Century.

"Meskipun salah satu pemicu atau trigger bisa jadi itu [kasus Bank Century]. Karena kita dulu juga pernah diajak untuk membahas itu juga. Prosesnya sudah [dilakukan] sebelumnya. Ada beberapa tahun," katanya.

Samsu berharap dengan adanya MLA, LPS bisa lebih leluasa mengejar aset yang bersengketa. Pasalnya, di tahun-tahun sebelumnya, kata Samsu, ada beberapa hal yang menjadi konsern antar negara, seperti sistem hukum.

"Kalau menyangkut perbankan kan harus hati-hati karena jangan sampai persepsi yang timbul tuh sebaliknya seperti bahwa terkait kerahasiaan dan sebagainya. Komunikasi harus terus jalan." pungkasnya. 

[Gambas:Video CNBC]


(roy) Next Article Seluruh Aset Bank Century di Luar Negeri Masuk Kantong LPS!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular