Seluruh Aset Bank Century di Luar Negeri Masuk Kantong LPS!

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
06 February 2019 16:17
Pada 2015 dilaporkan aset Bank Century di Swiss sedikitnya US$156 juta.
Foto: Detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia - Aset Bank Century masih ada yang tersangkut di luar negeri. Pada 2015, dilaporkan aset Bank Century yang ada di Swiss sedikitnya ada US$ 156 juta dan di Hong Kong sebesar US$ 5,6 juta. Di tahun tersebut total dari aset setara dengan Rp2,1 triliun.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika itu tidak bisa melakukan pembekuan aset Bank Century yang ada di luar negeri karena tidak terikat jalur government to government melalui Mutual Legal Assistance (MLA). Sekarang Indonesia-Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Burnerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019).

Dengan begitu, LPS akan lebih leluasa melakukan negosiasi dengan Pemerintah Swiss terkait pembekuan aset Bank Century yang ada di Swiss. Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, jika skema pengejaran aset berhasil maka dana akan dimiliki LPS. JTrust, selaku pemilik 99,07% saham Bank Mutiara (dulu Bank Century) tidak memiliki hak akan aset tersebut.

"Semua case atau semua aset atau dana yang kita peroleh dimanapun yang terkait dengan kasus Bank Century itu akan ke LPS. Itu waktu kita transaksi dengan JTrust ada agreement bahwa dia tidak akan ambil recovery yang terkait dengan kasus Bank Century," jelas Samsu kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/2/2019).

Kendati demikian, LPS akan mempelajari perjanjian MLA yang disepakati Indonesia dengan Swiss terlebih dulu. LPS berharap perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Swiss ini cukup mengakomodasi kasus aset Bank Century. Pasalnya, perjanjian MLA ini berlaku umum, lanjut Samsu.

Pihaknya pun mengatakan tidak ada target khusus kapan pihaknya akan selesai mempelajari perjanjian MLA tersebut. Lantaran kasus ini cukup rumit lintas negara maka pihaknya memilih hati-hati dalam menentukan target.

"Karena lumayan complicated ya artinya lintas negara. Kan ada di macam-macam. Jadi kita hati-hati juga menentukan target," ungkap Samsu.

Samsu menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenhukam terkait isi MLA yang baru saja ditanda-tangani. Setelah itu baru dilihat kemungkinan penggunaan mekanisme MLA untuk kasus eks Bank Century dengan pemerintah Swiss.

"Karena saat ini penggunaan mekanisme MLA sedang dijalankan untuk kasus eks Century di Hongkong antara Pemerintah RI dan Hongkong." tandasnya.

Mekumham Yasonna Laoly mengatakan dengan perjanjian MLA ini memungkinkan aparat menjangkau tindak pidana yang telah terjadi sebelum adanya perjanjian, sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu mengatur ihwal bantuan hukum pelacakan, pembekuan, dan penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

[Gambas:Video CNBC]


(roy) Next Article RI-Swiss Kerja Sama, Bisakah LPS Tarik Aset Bank Century?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular