Pembobol Bank Ratusan Miliar Ditangkap di Bali

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
06 February 2019 19:01
BPR Tripanca Setiadana, Lampung, telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009.
Foto: Infografis/Bank Dengan Bunga Deposito Diatas 9%/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Sugiarto Wiharjo alias Alay, pembobol BPR Tripanca Setiadana Lampung, ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Alay yang telah buron sekitar 5 tahun ditangkap saat menginap di kawasan Tanjung Benoa, Bali.

"Kejati Bali melakukan pengamanan DPO atas nama terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Kami mendapat informasi bahwa terpidana ini berada di Bali dan kami mengikuti terdakwa dan kami dapati terdakwa di Novotel, Tanjung Benoa," kata Kasi Penkum Kejati Bali Edwin Beslar di kantornya, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (6/2/2019).


Edwin menyebut Sugiarto tak hanya terlibat satu kasus pembobolan bank, tapi juga kasus lainnya. Sugiarto diketahui melakukan perjalanan darat bersama keluarganya menggunakan Alphard bernopol 'L' dari Jember dan transit di Bali untuk berangkat ke Lombok.

"DPO Sugiarto, jadi ada beberapa tindak pidana. Informasi beliau baru tiba hari ini siang, lewat jalur darat dari Jember. Transit saja karena tujuan selanjutnya mau ke Lombok," tuturnya.

Edwin menerangkan Sugiarjo terjerat kasus pembobolan bank saat menjabat Komisaris Utama BPR Tripanca Setiadana di Lampung. Kasus itu melibatkan lima direksi BPR serta mantan Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Tengah.

"Kasusnya terdakwa membobol bank sendiri bekerja sama dengan para direksi, bersama, ditransfer ke rekening pribadi. Di sana ada uang milik pemerintah Lampung Timur dan Lampung Tengah. Kurang-lebih 7 orang (yang terlibat), yaitu direksi dan mantan Bupati Lampung Tengah dan Lampung Timur, " jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, nilai kerugian yang dialami Pemkab Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar. Sedangkan Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. Edwin menambahkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014, yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

"Karena locus delicti Lampung pimpinan telah menghubungi Kajati Lampung sudah berkoordinasi dan tim jaksa eksekutor sedang dalam perjalanan ke sini. Tim sudah berangkat ke Bali," tuturnya.

BPR Tripanca Setiadana, Lampung, telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009 setelah melakukan tindak pidana perbankan dan Alay sebagai pemilik bank ini diketahui memberikan kredit fiktif sejak 2004 sampai 2008 senilai Rp 735 miliar yang meliputi 177 debitur.

Setelah likuidasi BPR Tripanca Setiadana selesai, total uang yang dibayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebesar kurang lebih Rp 347 miliar, antara lain untuk menutup klaim penjaminan simpanan kepada nasabah penyimpan pada BPR Tripanca Setiadana.

LPS hanya menerima pengembalian pembayaran dari hasil likuidasi sebesar kurang lebih Rp 35 miliar sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 312 miliar.

LPS kemudian berhasil memenangi gugatan perdata senilai Rp 312 miliar terhadap Alay, Podiyono Wiyanto bin Wiyanto, dan R.E. Sudarman bin Sumitro di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Simak video soal batas likuiditas perbankan di bawah ini :
 
[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Sehatkan Bank dan Sederet 'Kesaktian' LPS Terbaru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular