
Layanan BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi, Ini Respons DPR
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
18 January 2019 18:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menilai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan bisa membantu BPJS Kesahatan menangani persoalan defisit.
Meski demikian pihaknya akan tetap memanggil BPJS dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjelaskan detail soal aturan ini. "Kelihatannya bagus niatnya. Bagaimana supaya bisa membantu menanggulangi masalah defisit yang dialami BPJS Kesehatan," kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/1/2019).
Pada konferensi pers hari ini, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengatakan, Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 bukan dibuat untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, aturan ini untuk mengedukasi masyarakat untuk mendapatkan layanan yang memang diperlukan.
Menurut Saleh, pernyataan itu sah-sah saja. Namun, untuk perbaikan kualitas layanan juga membutuhkan biaya yang cukup. Sementara, aturan urun biaya dan selisih biaya ini erat kaitannya dengan masuknya dana.
"Kalau urun biaya itu kan ada kaitannya dengan biaya. Salah satu diantaranya perbaikan kualitas itu bisa dilakukan kalau biayanya cukup. Jadi, ke situ juga arahnya," lanjutnya.
Saleh melanjutkan, efektivitas aturan ini baru bisa dirasakan bila diimplementasikan dengan baik. Juga bagaimana implikasi aturan ini terhadap tertibnya pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat.
"Dengan aturan ini kan tentunya bisa menertibkan banyak hal. Sejauh mana itu bisa berimplikasi. Makanya dilihat dulu. BPJS ini kan kompleks. Mereka sudah coba sana-sini, sekarang coba lagi ini," paparnya.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan, konsep urun biaya dan selisih biaya pernah ditawarkan pemerintah sebagai salah satu alternatif. Pihaknya akan mengevaluasi apakah perhitungan aturan akan merugikan masyarakat atau tidak dan berencana akan meminta penjelasan rasionalisasi dari perhitungan tersebut.
"Tentu nilai jaminan sosialnya akan berkurang menjadi asuransi biasa. Tapi kita harus hitung bersama." tuturnya.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Dana Bailout Cair, BPJS Kesehatan Bayarkan Klaim Rumah Sakit
Meski demikian pihaknya akan tetap memanggil BPJS dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjelaskan detail soal aturan ini. "Kelihatannya bagus niatnya. Bagaimana supaya bisa membantu menanggulangi masalah defisit yang dialami BPJS Kesehatan," kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/1/2019).
Pada konferensi pers hari ini, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief mengatakan, Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 bukan dibuat untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, aturan ini untuk mengedukasi masyarakat untuk mendapatkan layanan yang memang diperlukan.
![]() |
Saleh melanjutkan, efektivitas aturan ini baru bisa dirasakan bila diimplementasikan dengan baik. Juga bagaimana implikasi aturan ini terhadap tertibnya pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat.
Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan, konsep urun biaya dan selisih biaya pernah ditawarkan pemerintah sebagai salah satu alternatif. Pihaknya akan mengevaluasi apakah perhitungan aturan akan merugikan masyarakat atau tidak dan berencana akan meminta penjelasan rasionalisasi dari perhitungan tersebut.
"Tentu nilai jaminan sosialnya akan berkurang menjadi asuransi biasa. Tapi kita harus hitung bersama." tuturnya.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Dana Bailout Cair, BPJS Kesehatan Bayarkan Klaim Rumah Sakit
Most Popular