Atur Ojek Online, Kemenhub Susun Tarif Batas Atas-Bawah?

Wangi Sinintya, CNBC Indonesia
10 January 2019 13:23
Kemenhub berdiskusi dengan aplikator dan perwakilan driver untuk menentukan tarif ojek online.
Foto: Ratusan Ojek Online melakukan aksi di depan Kantor Grab Indonesia. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Perhubungan menyelenggarakan focus grup discussion (FGD) tentang ojek online pada hari ini (10/1/2019) di Universitas Bakrie, Kuningan, Jakarta. Dalam pertemuan, turut hadir perwakilan aplikator dan perwakilan para driver.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan dalam pertemuan tersebut kemungkinan ada titik temu antara aplikator dan driver adalah soal tarif. Kemungkinannya pemerintah akan membuat tarif dengan skema batas bawah dan batas atas.

"Kita tidak akan mungkin membuat tarif itu menjadi katakan mungkin per km. Minimal kita akan membuat tarif adalah harga tarif terendah dan juga tarif teratas, batas atas dengan batas bawah," ujar Budi.

Budi menjelaskan pembuatan tarif batas atas dan batas bawah ini dikarenakan masing-masing pihak memiliki perhitungannya sendiri. Aplikator memiliki perhitungan sendiri, begitu juga para driver.

"Versi pengemudi mungkin harus seimbanglah. Mereka ada penyusutan kendaraan, kemudian bensin, kemudian juga kesehatan juga menyangkut hal lain. Kalau menyusun tarif itu kita mempunyai indikator cukup banyak indikator yang kita lakukan sehingga nanti akan keluar," jelasnya.

Asal tahu saja, Kementerian Perhubungan tengah mencari celah untuk melegalkan eksistensi ojek online. Aturan ini akan dikeluarkan sebelum Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden 2019.

[Gambas:Video CNBC]



(roy/miq) Next Article Kemenhub Analisa Penerapan Tarif Ojol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular