Legalkan Ojek Online Jelang Pemilu, Pemerintah Tabrak UU?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
07 January 2019 14:43
Aturan ojek online (ojol) yang sedang disusun bakal berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi menegaskan, aturan ojek online (ojol) yang sedang disusun bakal berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Aturan itu disusun untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini belum tersedia. Apalagi, sejauh ini Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut kendaraan roda dua tidak diperbolehkan untuk transportasi umum, baik orang maupun barang.

Budi menyebut, sebenarnya bisa saja aturan ojol dituangkan melalui perubahan UU tersebut. Tapi kan itu butuh perjuangan. Cuma sekarang momentumnya kurang pas saya rasa. Karena kan sebentar lagi mau pemilu ya," kata Budi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (7/1/2019).



Ia pun membantah jika penyusunan Permenhub tentang Ojol ini bakal bertentangan dengan UU Nomor 22/2009. Menurut Budi, ada acuan hukum lain, yakni UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kan ada UU No 30, salah satu pasalnya membahas masalah diskresi. Nah diskresi ini menjadi dasar kita, pak menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) boleh buat regulasi," ujar Budi.

Legalkan Ojek Online Jelang Pemilu, Pemerintah Tabrak UU?Foto: Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (CNBC Indonesia)


Kumpulkan asosiasi ojol
Untuk meredam pro-kontra dalam penyusunan regulasi, Kemenhub bakal melibatkan pengemudi ojol. Budi menjadwalkan pertemuan tersebut digelar pada Selasa (8/1/2019).

"Besok saya akan ketemu dengan 97 asosiasi ojol yang akan saya ajak konsolidasi, diskusi, untuk mereka tunjuk perwakilan untuk menyusun regulasi bersama saya. Tempatnya di Hotel Alila Pecenongan," ujarnya.

Dari 97 asosiasi tersebut, Kemenhub akan menunjuk 11 orang perwakilan yang diproyeksikan aktif terlibat dalam penyusunan Permenhub. Di samping itu, sejumlah seminar bakal digelar untuk mematangkan draf.

"Tanggal 10 nanti saya akan lakukan seminar nasional di Universitas Bakrie, Kuningan. Kami mengundang ahli Transportasi, IT, ekonomi dan sebagainya untuk bahas proses bisnis terhadap ojol. Sehingga minimal dari seminar atau FGD nanti saya akan bisa dapat pemikiran-pemikiran yang mampu menyempurnakan aturan ojol," kata Budi.

Dia menegaskan, penyusunan aturan itu sebagai respons atas aspirasi para pengemudi Ojol. Karena itu, dia ingin situasi tetap kondusif selama proses pembahasan. "Kita kondusif saja. Kan sementara ini ada yang ingin turun ke jalan dan sebagainya," ujar Budi.

(miq/miq) Next Article Driver Ojek Online Demo Besar Pekan Depan, Ini Kata Kemenhub

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular