Internasional
Diprotes Trump, China Perketat Perlindungan Hak Intelektual
Bernhart Farras, CNBC Indonesia
02 January 2019 15:34

Beijing, CNBC Indonesia - China mulai bulan depan akan membawa berbagai kasus hak kekayaan intelektual ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan karena pemerintah Negeri Tirai Bambu ingin memperkuat perlindungan terhadap hak intelektual di tengah kritik tajam dari Amerika Serikat (AS).
Saat ini, China dan AS sedang dalam perundingan untuk menyelesaikan sengketa perdagangan, di mana kedua negara telah saling mengenakan bea masuk terhadap impor produk dari masing-masing negara.
AS dan Uni Eropa telah lama mengeluh tentang buruknya penegakan hak-hak kekayaan intelektual di China. Ini telah menjadi keluhan utama pemerintahan Trump, bersama dengan transfer teknologi paksa dan selisih perdagangan yang melonjak, dilansir dari Reuters, Rabu (2/1/2019).
Sebagai responsnya, China telah berupaya menunjukkan keseriusannya dalam menangani keluhan AS itu.
Wakil ketua hakim agung Luo Dongchuan mengatakan dalam konferensi pers hari Sabtu bahwa mulai 1 Januari Mahkamah Agung akan mulai menangani banding pada kasus-kasus hak kekayaan intelektual. Sebelumnya hanya pengadilan tinggi tingkat provinsi saja yang menanganinya.
"Mendirikan pengadilan hak kekayaan intelektual Mahkamah Agung adalah keputusan penting Partai Komunis. Ini merupakan langkah besar untuk memperkuat perlindungan hukum hak kekayaan intelektual dan akan memiliki dampak besar di dalam dan luar negeri."
Luo tidak secara langsung menjawab pertanyaan tentang bagaimana AS harus melihat langkah itu dan apa yang dikatakannya tentang upaya China untuk melindungi kekayaan intelektual. Ia mengatakan perlindungan semacam itu adalah "kebijakan dasar nasional".
"China sudah menjadi ekonomi terbesar kedua di dunia, dan di masa depan pembangunan Tiongkok akan bergantung pada inovasi. Perlindungan inovasi memerlukan adanya perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual."
(prm) Next Article Dear Pelaku UMKM, Ini Lho Pentingnya Melindungi Merek
Saat ini, China dan AS sedang dalam perundingan untuk menyelesaikan sengketa perdagangan, di mana kedua negara telah saling mengenakan bea masuk terhadap impor produk dari masing-masing negara.
AS dan Uni Eropa telah lama mengeluh tentang buruknya penegakan hak-hak kekayaan intelektual di China. Ini telah menjadi keluhan utama pemerintahan Trump, bersama dengan transfer teknologi paksa dan selisih perdagangan yang melonjak, dilansir dari Reuters, Rabu (2/1/2019).
Wakil ketua hakim agung Luo Dongchuan mengatakan dalam konferensi pers hari Sabtu bahwa mulai 1 Januari Mahkamah Agung akan mulai menangani banding pada kasus-kasus hak kekayaan intelektual. Sebelumnya hanya pengadilan tinggi tingkat provinsi saja yang menanganinya.
"Mendirikan pengadilan hak kekayaan intelektual Mahkamah Agung adalah keputusan penting Partai Komunis. Ini merupakan langkah besar untuk memperkuat perlindungan hukum hak kekayaan intelektual dan akan memiliki dampak besar di dalam dan luar negeri."
Luo tidak secara langsung menjawab pertanyaan tentang bagaimana AS harus melihat langkah itu dan apa yang dikatakannya tentang upaya China untuk melindungi kekayaan intelektual. Ia mengatakan perlindungan semacam itu adalah "kebijakan dasar nasional".
"China sudah menjadi ekonomi terbesar kedua di dunia, dan di masa depan pembangunan Tiongkok akan bergantung pada inovasi. Perlindungan inovasi memerlukan adanya perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual."
(prm) Next Article Dear Pelaku UMKM, Ini Lho Pentingnya Melindungi Merek
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular