Internasional
Siapkan Larangan Transfer Teknologi Paksa, China Patuhi AS?
Bernhart Farras, CNBC Indonesia
26 December 2018 16:57

Jakarta, CNBC Indonesia - China dilaporkan sedang mempertimbangkan undang-undang (UU) baru tentang investasi asing yang akan menekankan ilegalitas transfer teknologi paksa. Praktik ini telah menjadi keluhan utama dari Amerika Serikat (AS) di tengah perang dagang yang sedang berlangsung antara kedua negara.
Beberapa media lokal melaporkan UU tersebut sedang dalam pertimbangan.
Hari Minggu lalu, kantor berita Caixin yang berbasis di Beijing melaporkan rancangan saat ini menyerukan larangan bagi pemerintah daerah untuk "memaksa perusahaan asing mentransfer teknologi atau secara ilegal membatasi akses pasar mereka."
" Rancangan UU itu telah ditafsirkan oleh beberapa orang sebagai langkah Beijing untuk menangani keluhan yang diajukan oleh AS dan negara-negara lainnya tentang cara China memperlakukan perusahaan asing yang berbisnis di negara tersebut.
Keluhan itu, ditambah dengan ketidakseimbangan perdagangan raksasa antara dua kekuatan super global, telah menyebabkan pertempuran bea masuk yang mengguncang pasar dunia.
China telah lama menyatakan bahwa transfer teknologi secara paksa bertentangan dengan kebijakannya dan tidak pernah terjadi. Namun kelompok bisnis dan pemerintah asing mengatakan praktik ini terus berlanjut.
Sebuah UU baru dari otoritas pusat negara dapat memadamkan kekhawatiran tentang apa yang banyak orang gambarkan sebagai rezim aturan tidak tertulis yang membelenggu perusahaan, dilansir dari CNBC International, Rabu (26/12/2018).
[Gambas:Video CNBC]
"Sejumlah pakar dan pengamat pasar sepakat bahwa China telah berulang kali memaksa perusahaan multinasional asing (MNC) untuk mentransfer teknologi ke perusahaan lokal sebagai syarat untuk mendapatkan akses pasar. China juga secara terus-menerus gagal melindungi kekayaan intelektual perusahaan asing yang berbisnis di China," tulis Lee Branstetter, profesor ekonomi dan kebijakan publik Universitas Carnegie Mellon, dalam ringkasan kebijakan Juni untuk Institut Peterson untuk Ekonomi Internasional.
Rancangan UU yang diusulkan juga mengatakan bisnis asing dapat mentransfer keuntungan yang dihasilkan di China keluar dari negara itu secara bebas dan kekayaan intelektual mereka akan dilindungi, Caixin melaporkan. Bahkan, menurut Caixin, undang-undang tersebut berbicara tentang memperlakukan perusahaan asing dan perusahaan domestik secara adil kecuali mereka beroperasi di area tertentu yang termasuk pada "daftar negatif."
Jika disahkan, UU itu dapat menggantikan tiga aturan yang ada mengenai usaha patungan ekuitas China-asing, usaha patungan kontraktual, dan perusahaan yang sepenuhnya dimiliki asing, menurut laporan Caixin, dengan mengutip beberapa media pemerintah lainnya.
AS dan China saat ini sedang berusaha untuk menegosiasikan perjanjian perdagangan mereka, dan telah berjanji untuk menunda penerapan bea masuk baru untuk barang-barang yang datang dari negara lain hingga awal Maret 2019.
Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping telah sepakat untuk menegosiasikan perubahan struktural sehubungan dengan transfer teknologi paksa dan perlindungan kekayaan intelektual, kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan tentang gencatan senjata tersebut.
(prm) Next Article Era Biden-Harris, Perang Dagang AS-China Berlanjut?
Beberapa media lokal melaporkan UU tersebut sedang dalam pertimbangan.
" Rancangan UU itu telah ditafsirkan oleh beberapa orang sebagai langkah Beijing untuk menangani keluhan yang diajukan oleh AS dan negara-negara lainnya tentang cara China memperlakukan perusahaan asing yang berbisnis di negara tersebut.
Keluhan itu, ditambah dengan ketidakseimbangan perdagangan raksasa antara dua kekuatan super global, telah menyebabkan pertempuran bea masuk yang mengguncang pasar dunia.
China telah lama menyatakan bahwa transfer teknologi secara paksa bertentangan dengan kebijakannya dan tidak pernah terjadi. Namun kelompok bisnis dan pemerintah asing mengatakan praktik ini terus berlanjut.
Sebuah UU baru dari otoritas pusat negara dapat memadamkan kekhawatiran tentang apa yang banyak orang gambarkan sebagai rezim aturan tidak tertulis yang membelenggu perusahaan, dilansir dari CNBC International, Rabu (26/12/2018).
[Gambas:Video CNBC]
"Sejumlah pakar dan pengamat pasar sepakat bahwa China telah berulang kali memaksa perusahaan multinasional asing (MNC) untuk mentransfer teknologi ke perusahaan lokal sebagai syarat untuk mendapatkan akses pasar. China juga secara terus-menerus gagal melindungi kekayaan intelektual perusahaan asing yang berbisnis di China," tulis Lee Branstetter, profesor ekonomi dan kebijakan publik Universitas Carnegie Mellon, dalam ringkasan kebijakan Juni untuk Institut Peterson untuk Ekonomi Internasional.
Rancangan UU yang diusulkan juga mengatakan bisnis asing dapat mentransfer keuntungan yang dihasilkan di China keluar dari negara itu secara bebas dan kekayaan intelektual mereka akan dilindungi, Caixin melaporkan. Bahkan, menurut Caixin, undang-undang tersebut berbicara tentang memperlakukan perusahaan asing dan perusahaan domestik secara adil kecuali mereka beroperasi di area tertentu yang termasuk pada "daftar negatif."
Jika disahkan, UU itu dapat menggantikan tiga aturan yang ada mengenai usaha patungan ekuitas China-asing, usaha patungan kontraktual, dan perusahaan yang sepenuhnya dimiliki asing, menurut laporan Caixin, dengan mengutip beberapa media pemerintah lainnya.
AS dan China saat ini sedang berusaha untuk menegosiasikan perjanjian perdagangan mereka, dan telah berjanji untuk menunda penerapan bea masuk baru untuk barang-barang yang datang dari negara lain hingga awal Maret 2019.
Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping telah sepakat untuk menegosiasikan perubahan struktural sehubungan dengan transfer teknologi paksa dan perlindungan kekayaan intelektual, kata Gedung Putih dalam sebuah pernyataan tentang gencatan senjata tersebut.
(prm) Next Article Era Biden-Harris, Perang Dagang AS-China Berlanjut?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular