
Polri Tangani 958 Kasus Hak Kekayaan Intelektual

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andriyanto mencatat Polri telah melaksanakan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual sebanyak 958 kasus periode 2016 sampai 2021.
"Angkanya besar, rata-rata setiap taun 160 kasus kekayaan intelektual," ujarnya dalam Perjanjian Kerja Sama DJKI, Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai serta Deklarasi E-Commerce yang digelar secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Dia merinci, jumlah tersebut sebanyak 658 diantaranya adalah kasus terkait merek. Kemudian sebanyak 243 kasus hak cipta dan 27 kasus design industri. Selanjutnya adalah sebanyak 18 kasus paten, 8 kasus rahasia dagang, 2 kasus desain tata letak sirkuit terpadu dan 2 varietas tanaman.
"Di sisi lain, penyidikan harus dihentikan ketika pengaduan dicabut pemegang merk," imbuhnya.
Lebih jauh dia memaparkan, dari 958 kasus yang ditangani Polri, sebagian besar dihentikan atau sebanyak 656 kasus (68%). Hal ini akibat pencabutan laporan dari pemegang hak atau kuasanya. Hal tersebut, lanjutnya, sebagai konsekuensi hal delik aduan.
"Selebihnya 18% dilanjutkan ke persidangan. Sebanyak 115 kasus penyidikan, 10 kasus dihentikan pra penyidikan, sisanya 8 kasus dilimpahkan ke instansi lain," terangnya.
Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, Askolani mencatat hingga saat ini merk yang telah direkordasi sebanyak 16 merk dan 1 cipta dari 5 perusahaan yaitu 4 perusahaan dalam negeri dan 1 PMA.
"Ini masih minim dibanding merek atau hak cipta yang terdaftar di DJKI," katanya.
Askolani juga mengatakan, Bea Cukai menindak dua merek sesuai penetapan pengadilan niaga di 2019 di Tajung Perak dan 220 di Tanjung Emas. Dengan tandatangan PKS, tentunya akan menguatkan sinergi dan kordinasi," harapnya.
Informasi saja, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) bersama Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai serta Deklarasi E-Commerce.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa PKS ini bentuk sinergitas dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibawah DJKI dengan Bareskrim yang memiliki kewenangan tindak pidana hak kekayaan intelektual sebagai amanat hak cipta merk paten dan industri.
"Sehingga diharapkan dengan adanya PKS adanya giat ini semakin terintegrasi dalam rangka sistem peradilan terpadu," ujarnya saat sambutan.
(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Pelaku UMKM, Ini Lho Pentingnya Melindungi Merek