
Dear Pelaku UMKM, Ini Lho Pentingnya Melindungi Merek

Jakarta, CNBC Indonesia - Merk dagang menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha, tak terkecuali bagi UMKM. Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Nofli mengatakan ada 3 fungsi merk.
"Pertama fungsi pembeda yang membedakan satu produk dengan yang lain. Kedua jaminan reputasi dan terakhir adalah promosi," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Setiap tahunnya, jumlah UMKM yang mendaftarkan mereknya mengalami kenaikan 11-12%. Tahun lalu, tercatat ada 10.529 UMKM yang terdaftar. Merk adalah hak eksklusif yang akan dilindungi oleh negara.
"Hak merk adalah eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik, jangka waktu tertentu, artinya UMKM yang terlambat mendaftarkan mereknya tidak akan dilindungi oleh negara kecenderungan bisa digunakan pihak lain untuk mendapatkan merk tersebut," imbuhnya.
Terkait biaya, bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merknya, sepanjan ada surat dinas terkait serta pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku UMKM, maka pemerintah akan memberikan keringanan. Cukup dengan membayar Rp 500 ribu, maka sudah bisa mendaftarkan mereknya.
"Dibanding dengan pemohon umum Rp 1,8 juta, ada juga fasilitasi dari Kementerian Pariwisata dan serta Kementerian Koperasi, gratis untuk mendapatkan HAKI terutama permohonan merk," katanya.
Adapun langkah yang dilakukan sebelum mendaftarkan mereknya adalah Ditjen HAKI meminta kepada para pelaku usaha UMKM menelusuri di website. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi serta bisa sebagai langkah konsultasi dengan audiensi, apakah merk yang akan didaftarkan sudah terlebih ada atau tidak.
(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Kendala UMKM Daftarkan Merek? Ini Penjelasan DJKI