Apa Kendala UMKM Daftarkan Merek? Ini Penjelasan DJKI

yun, CNBC Indonesia
30 September 2021 15:13
Jurus DJKI Permudah Perlindungan Hak Merek Produk UMKM (CNBC Indonesia TV)
Foto: Jurus DJKI Permudah Perlindungan Hak Merek Produk UMKM (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku UMKM sebaiknya mendaftarkan mereknya agar menjadi pembeda dengan merek lain, jaminan reputasi hingga sebagai ajang promosi.

Terkait pendaftaran merek ini, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Nofli mengatakan meski mudah nyatanya ada kendala untuk pendaftaran merek ini.

"Pelaku UMKM terkendala biaya. Misalnya dari rumahan, menganjurkan, kalau usaha ingin berkelanjutan mendaftarkan. Kesadaran pentingnya perlindungan merek. Merek terdaftar yang bisa mendapatkan perlindungan dari negara," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Terkait biaya, bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan mereknya, sepanjang ada surat dinas terkait serta pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku UMKM, maka pemerintah akan memberikan keringanan. Cukup dengan membayar Rp 500 ribu, maka sudah bisa mendaftarkan mereknya.

"Dibanding dengan pemohon umum Rp 1,8 juta, ada juga fasilitasi dari kementerian pariwisata dan serta Kementerian Koperasi, gratis untuk mendapatkan HAKI terutama permohonan merk," katanya.

Adapun langkah yang dilakukan sebelum mendaftarkan merknya adalah Ditjen HAKI meminta kepada para pelaku usaha UMKM untuk melakukan penelusuran di website. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi serta bisa sebagai langkah konsultasi dengan audiensi, apakah merk yang akan didaftarkan sudah terlebih dulu ada atau tidak.

Terakhir terkait dengan proses pendaftaran ini, memang memerlukan waktu yang lebih lama dibanding mengurus izin. Pendaftaran merek memang harus dilakukan secara hati-hati karena hal ini menyangkut pemberian hak.

"Posesnya harus sesuai dengan kaidah hukum internasional. Secara umum, pemerintah sudah memberikan akselerasi percepatan tentang ciptaker yang tadinya di UU tahun 2016 proses permohonan pendaftaran 8-9 bulan di UU 11 Ciptaker sudah bisa 4-6 bulan," pungkasnya.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Pelaku UMKM, Ini Lho Pentingnya Melindungi Merek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular