
Sawit RI Tak Diboikot, Pekebun Rakyat Wajib Sertifikasi ISPO
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
22 December 2018 09:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO) selesai sebelum akhir semester-I 2019.
Perpres ini nantinya akan mewajibkan seluruh perkebunan sawit, baik milik negara, perusahaan swasta maupun rakyat untuk mengantongi sertifikasi ISPO dan menjalankan prinsip-prinsip berkelanjutan dalam industri sawit dari penanaman hingga pengolahan.
Selama ini, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 11/2015 tentang ISPO baru mewajibkan sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan swasta dan negara. Sementara untuk perkebunan rakyat sifatnya masih sukarela.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah berkepentingan supaya perkebunan rakyat juga memenuhi standar keberlanjutan.
"Supaya komoditas sawit kita tidak menjadi bulan-bulanan di Eropa. Pekebun rakyat mungkin kesulitan mengurusnya, tapi kita akan bantu," kata Darmin usai rapat koordinasi di kantornya, Jumat (21/12/2018).
"Saat ini pembahasannya sudah final, tinggal membuat rancangan Perpresnya. Selanjutnya kita akan proses ke Presiden," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengharapkan dana pungutan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dapat membantu pekebun rakyat mulai dari memproses sertifikat lahannya hingga mengurus sertifikasi ISPO.
"Kita harus dukung program keberlanjutan. Supaya rakyat ikut berpartisipasi, supaya mereka ikut ISPO ya harus dibantu dana [pungutan] sawit. Kalau perusahaan besar sih sudah banyak," kata Sofyan.
Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian per 12 Desember 2018 menyebutkan, luas area perkebunan sawit yang telah memiliki sertifikasi ISPO mencapai 3,1 juta hektar atau 21,66% dari total area perkebunan nasional.
Adapun jumlah sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebanyak 457 sertifikat.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Selamatkan Harga CPO, RI Minta Malaysia Terapkan B20!
Perpres ini nantinya akan mewajibkan seluruh perkebunan sawit, baik milik negara, perusahaan swasta maupun rakyat untuk mengantongi sertifikasi ISPO dan menjalankan prinsip-prinsip berkelanjutan dalam industri sawit dari penanaman hingga pengolahan.
Selama ini, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 11/2015 tentang ISPO baru mewajibkan sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan swasta dan negara. Sementara untuk perkebunan rakyat sifatnya masih sukarela.
"Saat ini pembahasannya sudah final, tinggal membuat rancangan Perpresnya. Selanjutnya kita akan proses ke Presiden," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengharapkan dana pungutan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dapat membantu pekebun rakyat mulai dari memproses sertifikat lahannya hingga mengurus sertifikasi ISPO.
"Kita harus dukung program keberlanjutan. Supaya rakyat ikut berpartisipasi, supaya mereka ikut ISPO ya harus dibantu dana [pungutan] sawit. Kalau perusahaan besar sih sudah banyak," kata Sofyan.
Data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian per 12 Desember 2018 menyebutkan, luas area perkebunan sawit yang telah memiliki sertifikasi ISPO mencapai 3,1 juta hektar atau 21,66% dari total area perkebunan nasional.
Adapun jumlah sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebanyak 457 sertifikat.
[Gambas:Video CNBC]
(roy) Next Article Selamatkan Harga CPO, RI Minta Malaysia Terapkan B20!
Most Popular