Ini Tindak Lanjut 3 Temuan BPK Sebelum Freeport Balik ke RI

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 December 2018 15:46
Divestasi Freeport tinggal hitung hari, ini 3 temuan BPK yang perku ditindaklanjuti
Foto: Konferensi pers BPK-KLHK soal Freeport (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Jakarta, CNBC Indonesia- Akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia tinggal menghitung hari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya beberapa temuan mulai dari izin hingga kerusakan lingkungan dari penerapan kontrak karya Freeport yang perlu diperbaiki.

Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan dalam penerapan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia selama ini ditemukan dua hal yang signifikan yang perlu diperbaiki, yakni penggunaan hutan lindung seluas 4.535 ha tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang akibatkan kerusakan ekosistem.

[Gambas:Video CNBC]

Selain itu, ada juga temuan BPK tentang permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi dengan nilai US$ 1,6 juta.

Dari temuan tersebut, menurut Rizal sudah ada tindak lanjut baik dari pemerintah maupun PT Freeport Indonesia.



"Izin pinjam pakai sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH serta kewajiban total Rp 460 miliar, sedangkan soal limbah tailing PTFI sudah membuat roadmap untuk selesaikan masalah tersebut dan sudah dilakukan dengan Kementerian LHK," kata Rizal dalam paparan di kantornya terkait temuan di PTFI, Rabu (19/12/2018).

Soal permasalahan kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$ 1,6 juta juga sudah diselesaikan sesuai peraturan berlaku.

Tindak lanjut lainnya adalah Kementerian ESDM dan KLHK sudah memperbaharui regulasi terkait pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai rekomendasi BPK, "Sehingga potensi penyimpangan pada masa akan datang dapat dicegah," katanya.

Terkait divestasi ke pemerintah daerah, BPK menambahkan bahwa berdasar pengalaman terhadap BUMD yang bekerjasama dengan pihak tertentu selama ini selalu menimbulkan masalah. "Untuk hindari permasalahan tersebut BPK sarankan kepemilikan saham 10% tidak dilakukan dengan penyertaan modal tapi pola perhitungan deviden."
(gus) Next Article Freeport Buka-Bukaan Soal Kerugian Lingkungan Rp 185 T

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular