DVD Bajakan Bisa Bikin RI Kehilangan Fasilitas GSP dari AS

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
18 December 2018 14:56
AS tengah mengevaluasi fasilitas GSP ke RI.
Foto: Ilustrasi aktivitas bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah AS di bawah pimpinan Presiden Donald Trump sedang mengevaluasi kelayakan RI sebagai penerima fasilitas pengurangan/pembebasan bea masuk melalui skema Generalized System of Preferences (GSP).

Sebelumnya, keputusan kaji ulang ini diyakini bisa dirilis pada Oktober-November, namun hingga kini belum ada kepastian.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani, mengatakan salah satu isu utama yang menjadi perhatian AS mengkaji GSP adalah terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI).

Menurut Shinta, ada dua aspek yang perlu dievaluasi yakni regulasi dan penegakan hukum mengenai HKI.

Dari segi penegakan hukum HKI, Indonesia sudah memiliki banyak kemajuan, khususnya untuk mencegah dan memberantas aktivitas pembajakan seperti DVD palsu, software palsu, dan lain sebagainya khususnya yang dilakukan secara online.


Menurut Shinta, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sangat aktif mengawasi dan memblokir situs-situs yang memfasilitasi pembajakan online ini.

"Namun, kekurangannya di sisi penegakan hukum adalah masih adanya pembajakan HKI fisik seperti DVD-DVD film palsu atau CD software palsu, dan lain-lain yang perlu kita tingkatkan penegakannya," kata Shinta kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/12/2018).

Adapun di sisi regulasi, kendala terbesar RI saat ini adalah regulasi perlindungan HKI kita dianggap tidak sesuai dengan komitmen kita dalam Perjanjian TRIPS (The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) di WTO.


UU Paten RI dianggap tidak sesuai karena UU Paten kita mensyaratkan perlidungan HKI akan diberikan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditambahkan dari syarat-syarat yang disetujui di TRIPS.

"Contohnya, di UU Paten kita ada pasal yg mengaitkan perlindungan paten dengan proses produksi secara komersial, sehingga terdapat kesan bahwa Indonesia hanya memberikan perlindungan HKI apabila barang tersebut diproduksi atau digunakan secara komersial," jelas Shinta.

Menurutnya, hal ini sebetulnya tidak sesuai dengan komitmen TRIPS karena baik HKI itu dikomersialkan atau tidak, pencipta HKI wajib memperoleh perlindungan apabila produk HKI-nya sudah diregistrasi dan dievaluasi sebagai produk HKI yang genuine dan belum ada yang menciptakan sebelumnya.


"Selain itu, juga ada ketentuan kita terkait TKDN [tingkat kandungan dalam negeri] yang oleh AS dikhawatirkan akan menjadi instrumen untuk merampas secara paksa HKI mereka," imbuhnya.

Dilihat dari dua aspek HKI ini, Shinta meyakini perlunya perbaikan perlindungan HKI di Indonesia. Di sisi penegakan hukum, pemerintah perlu lebih tegas menindak pembajakan barang-barang dengan HKI yang bersifat fisik, tidak hanya DVD, CD film, atau software palsu, melainkan juga mencakup merek dagang yang dipalsukan perlu juga ditindak tegas.

"Hal ini penting untuk memberikan sinyal positif kepada AS bahwa Indonesia beritikad baik untuk meningkatkan perlindungan HKI di Tanah Air," tegasnya.

Adapun untuk aspek regulasi, Shinta merasa pemerintah perlu mengintensifkan dialog dengan pemerintah AS dan stakeholders di AS terkait regulasi paten, TKDN bahkan terkait regulasi data localization dan data privacy.

"Pemerintah Indonesia perlu menjelaskan bagaimana regulasi kita terkait HKI saat ini masih comply dengan komitmen kita di TRIPS dan bagaimana regulasi tersebut tidak memaksakan HKI asing dipindahkan atau ditransfer ke Indonesia seperti yang saat ini mereka tuduhkan ke beberapa negara seperti China," jelasnya.

Menurut Shinta, hanya dengan dialog ini pemerintah dan industri RI bisa memberikan pemahaman bahwa Indonesia memiliki komitmen yang baik terhadap Perjanjian TRIPS sehingga dalam review GSP terkait HKI ini, kita tidak terpojokkan dan kehilangan status kita sebagai penerima GSP.
(ray) Next Article Kadin: AS Minta Perbaikan Akses Jasa & Investasi di Pasar RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular