Kadin Ungkap 3 Hal yang Bikin AS Masih Evaluasi GSP ke RI

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
19 December 2018 09:05
AS belum putuskan apakah RI masih layak menerima fasilitas GSP atau tidak.
Foto: Ilustrasi aktivitas bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah AS di bawah pimpinan Presiden Donald Trump sedang mengkaji ulang (review) kelayakan Indonesia untuk dapat terus menerima fasilitas pengurangan/ pembebasan bea masuk melalui skema Generalized System of Preferences (GSP).

Sejatinya, keputusan akhir review ini diyakini bisa dirilis oleh Gedung Putih pada medio Oktober-November, namun hingga kini belum ada kepastian.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani menjelaskan, setidaknya ada tiga isu di luar perdagangan yang menjadi concern pemerintah AS terkait GSP.

Isu itu, kata dia, adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional/ National Pyment Gateway (GPN) serta kebijakan soal penempatan pusat data (data center localization).


Kedua isu terakhir dibahas dalam review terkait akses pasar RI (market access), yang dimasukkan oleh pemerintah di awal tahun ini.

"Terkait review market access, tidak ada perubahan posisi Indonesia terhadap pertanyaan yang disampaikan USTR [US Trade Representatives] terkait kedua isu tersebut. Jadi, posisi Indonesia masih sama dengan yang di-submit Kemendag ketika sesi hearing di bulan Juli lalu," jelas Shinta kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/12/2018) malam.

Menurut Shinta, hingga saat ini USTR masih belum mengeluarkan rekomendasi kepda Presiden Trump tentang kelayakan (eligibility) Indonesia untuk terus menerima fasilitas GSP berdasarkan review terkait akses pasar.

"Walaupun harusnya bulan ini sudah keluar per jadwal yang diindikasikan USTR," ujarnya.


Shinta menambahkan, USTR akan mengadakan pertemuan tingkat tinggi (high level meeting) dengan delegasi RI sebelum memberikan putusan akhir kelayakan Indonesia untuk tetap menerima fasilitas GSP.

Pertemuan ini seharusnya diikuti oleh para pemangku kebijakan dari Kementerian/Lembaga yang isunya diangkat dalam review terkait akses pasar, termasuk di dalamnya Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan lainnya.

Kendati demikian, Shinta belum mau mengungkapkan kapan pertemuan tersebut akan berlangsung.
(ray) Next Article Kadin: AS Minta Perbaikan Akses Jasa & Investasi di Pasar RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular