
Kena Denda Rp360 M, Pemasok B20 Layangkan Keberatan
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
18 December 2018 12:53

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja melayangkan surat denda kepada 11 badan usaha yang diketahu abai dalam memasok B20.
Menindaklanjuti surat ini, siang ini di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diadakan rapat koordinasi B20. Salah satu pokok pembahasannya terkait denda yang diberikan pada 11 badan usaha (BU) yang belum menyalurkan B20.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono menjelaskan kalau Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melayangkan surat sanksi pada 11 badan usaha yang tidak menyalurkan B20. Ke-11 badan usaha tersebut terdiri dari dua BU BBM, termasuk Pertamina, dan sembilan lainnya merupakan BU BBN.
"Lagi rapat monitoring [B20]. Kalau dikenai sanksi sudah diumumkan teman-teman ESDM, dari Pak Dirjen Migas dan Irjennya ESDM sudah membahas. Intinya enforcement harus jalan," jelas Susiwijono yang ditemui di kantornya, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, ke-11 BU yang dikenai sanksi tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan maupun keberatannya; "Itu hak mereka [ajukan keberatan]."
Apa yang disampaikan Susi terkait pembahasan rapat koordinasi B20, juga dibenarkan oleh Dirjen EBTKE, Rida Mulyana.
Ditemui usai rapat koordinasi, Djoko Siswanto menjelaskan kalau ke-11 BU sudah mengkonfirmasi menerima surat sanksi dari Kementerian ESDM. Djoko juga menjabarkan, kalau rata-rata badan usaha mengaku butuh waktu untuk menyalurkan fame (bahan utama untuk mencampur B20), serta menunggu proses pengendapan.
"Ya dia perlu waktu untuk proses mencampur, 'kan begini badan usaha BBN sudah kirim [fame], besoknya dicampur, nah setelah dicampur perlu waktu sehari untuk pengendapan, jadi ada dua-tiga hari yang belum bisa mensuplai B20, ini kan jadi dispute-kan, badan usaha BBN enggak mau kena denda. Nah badan usaha BBM juga masih proses untuk mencampur. Nah dispute seperti ini yang muncul."
Paulus membenarkan, BU BBN anggota APROBI sudah menerima surat pemberitahuan terkait denda dari Kementerian ESDM, serta butuh waktu untuk memberikan sanggahan maupun keberatan.
"Sudah resmi sih tapi nanti ada sanggahan. Kira-kira dua minggu."
(gus) Next Article Bisakah Energi Baru Jadi Juru Selamat Defisit Dagang RI?
Menindaklanjuti surat ini, siang ini di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diadakan rapat koordinasi B20. Salah satu pokok pembahasannya terkait denda yang diberikan pada 11 badan usaha (BU) yang belum menyalurkan B20.
"Lagi rapat monitoring [B20]. Kalau dikenai sanksi sudah diumumkan teman-teman ESDM, dari Pak Dirjen Migas dan Irjennya ESDM sudah membahas. Intinya enforcement harus jalan," jelas Susiwijono yang ditemui di kantornya, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, ke-11 BU yang dikenai sanksi tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan maupun keberatannya; "Itu hak mereka [ajukan keberatan]."
Apa yang disampaikan Susi terkait pembahasan rapat koordinasi B20, juga dibenarkan oleh Dirjen EBTKE, Rida Mulyana.
Ditemui usai rapat koordinasi, Djoko Siswanto menjelaskan kalau ke-11 BU sudah mengkonfirmasi menerima surat sanksi dari Kementerian ESDM. Djoko juga menjabarkan, kalau rata-rata badan usaha mengaku butuh waktu untuk menyalurkan fame (bahan utama untuk mencampur B20), serta menunggu proses pengendapan.
"Ya dia perlu waktu untuk proses mencampur, 'kan begini badan usaha BBN sudah kirim [fame], besoknya dicampur, nah setelah dicampur perlu waktu sehari untuk pengendapan, jadi ada dua-tiga hari yang belum bisa mensuplai B20, ini kan jadi dispute-kan, badan usaha BBN enggak mau kena denda. Nah badan usaha BBM juga masih proses untuk mencampur. Nah dispute seperti ini yang muncul."
Paulus membenarkan, BU BBN anggota APROBI sudah menerima surat pemberitahuan terkait denda dari Kementerian ESDM, serta butuh waktu untuk memberikan sanggahan maupun keberatan.
"Sudah resmi sih tapi nanti ada sanggahan. Kira-kira dua minggu."
(gus) Next Article Bisakah Energi Baru Jadi Juru Selamat Defisit Dagang RI?
Most Popular