
Tidak Pakai B20, Badan Usaha Kena Denda Rp 6000/Liter
Anastasia Arvirianty & Lidya Julita S, CNBC Indonesia
23 August 2018 20:05

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah segera menerapkan aturan untuk menggunakan biodiesel B20 mulai 1 September mendatang. Buat yang tidak menjalankan mandatori ini, akan kena denda.
Penggunaan B20 ini artinya pencampuran 20% minyak sawit di bahan bakar solar. Dengan adanya revisi Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo, penggunaan B20 yang semula untuk bensin subsidi diperluas untuk bensin non subsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, semua lembaga penyalur dan badan usaha harus mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah. Yang belum siap akan diberi waktu hingga akhir bulan ini sehingga pada September, implementasi B20 bisa secara penuh.
"Sanksi denda (yang tidak gunakan B20). Denda Rp 6.000 per liter," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Djoko menjelaskan, denda akan dikenakan kepada lembaga penyalur maupun badan usaha.
"Dua-duanya, Rp 6.000 per liter. Kalau FAME enggak siap kena denda juga. Denda dua-duanya, badan usaha yang enggak mencampur juga denda. FAME terlambat datang juga kena denda," kata dia.
Selain itu, jika denda saja tidak mempan maka Pemerintah juga akan memberikan sanksi terberat dengan mencabut izin usahanya. Ini setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali. "Sama pencabutan izin. Kan peringatan satu, dua, tiga lalu didenda. Kalau masih (tidak ikut aturan) ya nanti dicabut (izin usaha)," jelasnya.
Sementara itu, untuk mekanisme pengawasannya sedang dibahas. Denda ini akan dikeluarkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang membahas secara detail.
Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menambahkan pihaknya siap untuk menjual B20 dan mengalokasikan di seluruh Indonesia. "1 September kami siap. Kami siap jual, dan PLN siap beli," ujar Nicke kepada media saat dijumpai di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Nantinya, dengan penerapan B20 diperkirakan bisa berdampak kepada penghematan ke negara hingga Rp 28 triliun.
(gus) Next Article Sampai Oktober 2018, Serapan FAME B20 Capai 2,42 Juta KL
Penggunaan B20 ini artinya pencampuran 20% minyak sawit di bahan bakar solar. Dengan adanya revisi Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo, penggunaan B20 yang semula untuk bensin subsidi diperluas untuk bensin non subsidi.
"Sanksi denda (yang tidak gunakan B20). Denda Rp 6.000 per liter," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Djoko menjelaskan, denda akan dikenakan kepada lembaga penyalur maupun badan usaha.
"Dua-duanya, Rp 6.000 per liter. Kalau FAME enggak siap kena denda juga. Denda dua-duanya, badan usaha yang enggak mencampur juga denda. FAME terlambat datang juga kena denda," kata dia.
Selain itu, jika denda saja tidak mempan maka Pemerintah juga akan memberikan sanksi terberat dengan mencabut izin usahanya. Ini setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali. "Sama pencabutan izin. Kan peringatan satu, dua, tiga lalu didenda. Kalau masih (tidak ikut aturan) ya nanti dicabut (izin usaha)," jelasnya.
Sementara itu, untuk mekanisme pengawasannya sedang dibahas. Denda ini akan dikeluarkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang membahas secara detail.
Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menambahkan pihaknya siap untuk menjual B20 dan mengalokasikan di seluruh Indonesia. "1 September kami siap. Kami siap jual, dan PLN siap beli," ujar Nicke kepada media saat dijumpai di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Nantinya, dengan penerapan B20 diperkirakan bisa berdampak kepada penghematan ke negara hingga Rp 28 triliun.
(gus) Next Article Sampai Oktober 2018, Serapan FAME B20 Capai 2,42 Juta KL
Most Popular