
11 Perusahaan Kena Denda B20 Rp360 M, Pertamina Salah Satunya
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
17 December 2018 17:20

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah akan melayangkan surat denda kepada 11 badan usaha yang belum salurkan B20 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/12/2018).
[Gambas:Video CNBC]
Lebih lanjut, Djoko merinci, dari 11 badan usaha tersebut, ada dua BU BBM yang dikenakan denda, salah satunya adalah PT Pertamina (Persero), dan sisanya adalah BU BBN.
"Jumat kemarin sudah saya teken suratnya, mungkin hari ini dikirim. Perusahaan diberi tenggat waktu seminggu untuk merespon," ujar Djoko.
Kendati demikian, Djoko mengaku tidak ingat perusahaan lainnya yang terkena denda. Adapun, lanjut Djoko, nilai akumulasi denda September-Oktober tercatat kurang lebih sebesar Rp 360 miliar.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak menyalurkan B20, baik pada BUBBM maupun BUBBN. Sanksi yang diberikan sebesar Rp 6.000/liter.
Sebelumnya, terkait surat denda ini, Manager Operation Supply Chain Pertamina Gema Iriandus mengatakan, Pertamina selaku salah satu badan usaha yang mendapat kewajiban distribusi, diberikannya surat tersebut merupakan keputusan pemerintah. Namun, jika dalam penyaluran terdapat kendala teknis, seperti tangki atau pipa bocor, akan Pertamina sampaikan.
"Agar dipertimbangkan itu layak dibebaskan dari sanksi atau tidak," katanya ketika dijumpai di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (7/12/2018).
Jika memang layak kena denda, dari 11 badan usaha BBM maupun BBN yang mendapat mandatori maka pemerintah memberi kesempatan untuk bertemu dan rekonsiliasi. "Untuk pastikan apakah denda setuju, kalau tidak setuju disampaikan. Pemerintah masih kasih kelonggaran,"
Untuk volume, selama 2019 Pertamina salurkan 5,3 juta KL di 25 titik. Sementara untuk tahun ini 3,2 juta KL.

(gus) Next Article Tuban Gagal, Floating Storage B20 Balikpapan Jalan Terus
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/12/2018).
[Gambas:Video CNBC]
Lebih lanjut, Djoko merinci, dari 11 badan usaha tersebut, ada dua BU BBM yang dikenakan denda, salah satunya adalah PT Pertamina (Persero), dan sisanya adalah BU BBN.
"Jumat kemarin sudah saya teken suratnya, mungkin hari ini dikirim. Perusahaan diberi tenggat waktu seminggu untuk merespon," ujar Djoko.
Kendati demikian, Djoko mengaku tidak ingat perusahaan lainnya yang terkena denda. Adapun, lanjut Djoko, nilai akumulasi denda September-Oktober tercatat kurang lebih sebesar Rp 360 miliar.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak menyalurkan B20, baik pada BUBBM maupun BUBBN. Sanksi yang diberikan sebesar Rp 6.000/liter.
Sebelumnya, terkait surat denda ini, Manager Operation Supply Chain Pertamina Gema Iriandus mengatakan, Pertamina selaku salah satu badan usaha yang mendapat kewajiban distribusi, diberikannya surat tersebut merupakan keputusan pemerintah. Namun, jika dalam penyaluran terdapat kendala teknis, seperti tangki atau pipa bocor, akan Pertamina sampaikan.
"Agar dipertimbangkan itu layak dibebaskan dari sanksi atau tidak," katanya ketika dijumpai di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (7/12/2018).
Jika memang layak kena denda, dari 11 badan usaha BBM maupun BBN yang mendapat mandatori maka pemerintah memberi kesempatan untuk bertemu dan rekonsiliasi. "Untuk pastikan apakah denda setuju, kalau tidak setuju disampaikan. Pemerintah masih kasih kelonggaran,"
Untuk volume, selama 2019 Pertamina salurkan 5,3 juta KL di 25 titik. Sementara untuk tahun ini 3,2 juta KL.

(gus) Next Article Tuban Gagal, Floating Storage B20 Balikpapan Jalan Terus
Most Popular