Alokasi B20 Tahun 2019 Ditetapkan, Target 6,2 Juta KL

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
29 November 2018 19:49
Alokasi b20 untuk 2019 ditetapkan, ditargetkan bisa diserap 6,2 juta KL
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait target dan alokasi penyaluran FAME (Fatty Acid Methyl Esters) untuk program B20 di tahun 2019.

Target FAME untuk tahun depan ditetapkan sebesar 6,2 juta kiloliter (KL) dan akan dibagi habis ke 19 perusahaan Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan 18 perusahaan Bahan Bakar Minyak (BU BBM).



"Kepmen-nya sore ini ditandatangani Pak Menteri. Besok lusa bisa disebar. Tinggal nanti tentukan TBBM mana, itu lagi disusun Dirjen Migas," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (29/11/2018).

Dia menambahkan, alokasi FAME sebesar 6,2 juta KL masih bisa bertambah dalam pelaksanaannya apabila potensi perluasan penggunaan di pembangkit listrik PLN selesai dikaji. 

Sebelumnya, dia mengatakan potensi tambahan dari PLN tersebut dapat mencapai 700 ribu KL.

Rida pun mengakui bahwa alokasi FAME untuk program B20 di tahun depan akan lebih mudah, sederhana, dan efisien karena sudah tidak dibedakan antara public service obligation (PSO) dan non-PSO. Adapun alokasi 2019 akan langsung diberikan untuk setahun.

Mekanisme Pemberian Sanksi Denda
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pihaknya sedang mengkaji jumlah sanksi denda bagi pihak yang tidak mematuhi aturan program perluasan kewajiban B20 sejak 1 September hingga 30 November.

"Hitungan sementara kira-kira mencapai ratusan miliar. Tidak sampai Rp 1 triliun. [Sepertinya] di atas Rp 500 miliar, tapi harus diverifikasi. Nanti tanggal 5 Desember diverifikasi," jelasnya.

Alokasi B20 Tahun 2019 Ditetapkan, Target 6,2 Juta KLFoto: Peluncuran Mandatori B20 di Lapangan Kementerian Keuangan, Jumat (31/8/2018) (CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara)


Verifikasi dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan distribusi FAME, blending, maupun distribusi B20, entah itu BU BBM maupun BU BBN.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) MP Tumanggor mengatakan, pemberian denda khususnya untuk periode penyaluran September-Oktober.

"Itu diverifikasi betul apakah keterlambatan kapal karena ombak, tabrakan, atau purchase order (PO) yang terlalu lambat. Itu kan namanya belajar karena masih awal. Tapi kalau penyaluran November masih ada yang B0 tentu tidak ada ampun," pungkasnya
(gus) Next Article Dua Minggu Berlaku, Penggunaan B20 Sudah 80%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular