
'Flip-Flop' Rencana Aturan Daftar Negatif Investasi
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
29 November 2018 09:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan tentangĀ Daftar Negatif Investasi atau DNI memang tidak ada habisnya. Draft Perpres DNI yang direncanakan akan diserahkan ke Presiden Senin depan, masih terus mengalami perubahan.
Ditemui di kantornya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, perubahan DNI kali ini terjadi pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Darmin mengatakan kalau UMKM tidak jadi dikeluarkan dari DNI.
"Itu yang UMKM-nya, yang [tadinya] dikeluarkan dari DNI, dia dikembalikan lagi jadi DNI," kata Darmin, Rabu (28/11/2018).
Sebagai informasi, sebelum perubahan ini, terdapat 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI, dan dibagi menjadi lima kelompok, yakni kelompok A, B, C, D, dan E.
Sektor UMKM, termasuk dalam kelompok A dan B, dengan masing-masing perincian; 4 bidang usaha (yakni, pengupasan umbi, warung internet (warnet), percetakan kain, dan industri kain rajut-renda) dan 1 bidang usaha (perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet).
Dengan demikian, tersisa 49 bidang usaha yang masih dikeluarkan dari DNI.
"Jadi ada 5 [yang tidak jadi dikeluarkan dari DNI]. Kita kembalikan ke dalam; dicadangkan untuk UMKM, gitu aja. Selebihnya tetap," jelas Darmin.
Selama pembahasan DNI, memang sektor UMKM yang sering menjadi sorotan, terutama bagi para pengusaha. Bahkan tidak jarang pengusaha protes dan selalu menanyakan kejelasan dari sektor UMKM dalam DNI.
Darmin pun sudah berulang kali mengadakan pertemuan dengan para pengusaha untuk mensosialisasikan hal ini.
"Yah sebenarnya kita sudah diskusikan itu [sektor UMKM dalam DNI]. Sudah, kemarin ini mereka [pengusaha] minta ada sosialisasi. Sudahlah daripada pelaksanaannya nanti ada kerancuan, ya udah tidak apa-apa. Kita tidak menginginkan apa-apa kok. Kalo dibalikin tidak apa. Ya sudah," ungkapnya.
Diakui Darmin, pada awalnya, alasan pemerintah ingin mengeluarkan sektor UMKM dari DNI untuk memudahkan pengusaha kecil dari sisi perizinan. Jika UMKM dikeluarkan dari DNI, pengusaha kecil tidak memerlukan izin untuk membuka bidang usaha seperti; pengupasan umbi dan warnet.
Tak hanya itu, Darmin pun sudah berulang kali mengatakan kalau di sektor UMKM, tidak ada modal asing yang bisa masuk, karena nilai investasinya di bawah Rp 10 miliar rupiah.
"Kita melihat itu memberi kemudahan kok. Tapi ya sudah kita tidak mau berdebat lagi. [Terkait kerancuan pengusaha apakah UMKM dibuka asing] Kita sudah jelaskan. Tapi ya apa ya. Aneh memang kalo sudah persepsi," jawab Darmin.
Meski demikian, Darmin menampik jika pemerintah dikatakan plin-plan. Darmin menegaskan, pihaknya hanya menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para pengusaha.
"Itu kamu aja yang mikirin [pemerintah plin-plan atau tidak]. Jangan saya yang disuruh jawab. Ya itu tadi [usulan dari pengusaha], yang pakai bunyi UMKM-UMKM itu," tutupnya.
(dru) Next Article Pengusaha Bingung Soal DNI, Minta Jokowi Jangan Buru-buru
Ditemui di kantornya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, perubahan DNI kali ini terjadi pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Darmin mengatakan kalau UMKM tidak jadi dikeluarkan dari DNI.
"Itu yang UMKM-nya, yang [tadinya] dikeluarkan dari DNI, dia dikembalikan lagi jadi DNI," kata Darmin, Rabu (28/11/2018).
Sektor UMKM, termasuk dalam kelompok A dan B, dengan masing-masing perincian; 4 bidang usaha (yakni, pengupasan umbi, warung internet (warnet), percetakan kain, dan industri kain rajut-renda) dan 1 bidang usaha (perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet).
Dengan demikian, tersisa 49 bidang usaha yang masih dikeluarkan dari DNI.
"Jadi ada 5 [yang tidak jadi dikeluarkan dari DNI]. Kita kembalikan ke dalam; dicadangkan untuk UMKM, gitu aja. Selebihnya tetap," jelas Darmin.
Selama pembahasan DNI, memang sektor UMKM yang sering menjadi sorotan, terutama bagi para pengusaha. Bahkan tidak jarang pengusaha protes dan selalu menanyakan kejelasan dari sektor UMKM dalam DNI.
Darmin pun sudah berulang kali mengadakan pertemuan dengan para pengusaha untuk mensosialisasikan hal ini.
"Yah sebenarnya kita sudah diskusikan itu [sektor UMKM dalam DNI]. Sudah, kemarin ini mereka [pengusaha] minta ada sosialisasi. Sudahlah daripada pelaksanaannya nanti ada kerancuan, ya udah tidak apa-apa. Kita tidak menginginkan apa-apa kok. Kalo dibalikin tidak apa. Ya sudah," ungkapnya.
Tak hanya itu, Darmin pun sudah berulang kali mengatakan kalau di sektor UMKM, tidak ada modal asing yang bisa masuk, karena nilai investasinya di bawah Rp 10 miliar rupiah.
"Kita melihat itu memberi kemudahan kok. Tapi ya sudah kita tidak mau berdebat lagi. [Terkait kerancuan pengusaha apakah UMKM dibuka asing] Kita sudah jelaskan. Tapi ya apa ya. Aneh memang kalo sudah persepsi," jawab Darmin.
Meski demikian, Darmin menampik jika pemerintah dikatakan plin-plan. Darmin menegaskan, pihaknya hanya menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para pengusaha.
"Itu kamu aja yang mikirin [pemerintah plin-plan atau tidak]. Jangan saya yang disuruh jawab. Ya itu tadi [usulan dari pengusaha], yang pakai bunyi UMKM-UMKM itu," tutupnya.
(dru) Next Article Pengusaha Bingung Soal DNI, Minta Jokowi Jangan Buru-buru
Most Popular