Pungutan Ekspor CPO Dinolkan, Aturannya Terbit 2 Desember
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
26 November 2018 16:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menurunkan pungutan eksporĀ minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya menjadi nol. Keadaan sudah mendesak karena harga CPO turun tajam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menolkan pungutan ekspor CPO akan terbit 2 Desember 2018.
"Nanti diatur dalam PMK, dan Menteri Keuangan sekarang sedang di Argentina untuk pertemuan G20, dan Jumat lalu kita sudah diskusikan. Dia (Menkeu) mengatakan akan menerbitkan setelah pulang pada 2 Desember 2018," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Harga CPO menurut Darmin sudah turun dari sekitar US$ 520/ton menjadi US$ 420/ton. Bila harga menyentuh US$ 500/ton, maka pungutan ekspor akan dikenakan kembali namun tidak penuh dari angka sekarang US$ 50/ton.
"Kalau nanti (pungutan ekspor) naik lagi, harganya kita atur lagi pakai PMK," jelas Darmin.
Darmin menuturkan jika harga membaik kembali ke level US$ 550/ton, maka pungutan ekspor akan kembali seperti semula yakni US$ 50/ton.
[Gambas:Video CNBC]
(wed/dru) Next Article Berlumur Minyak CPO, Potret Pekerja Penguras Kapal di Priok
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menolkan pungutan ekspor CPO akan terbit 2 Desember 2018.
"Nanti diatur dalam PMK, dan Menteri Keuangan sekarang sedang di Argentina untuk pertemuan G20, dan Jumat lalu kita sudah diskusikan. Dia (Menkeu) mengatakan akan menerbitkan setelah pulang pada 2 Desember 2018," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Harga CPO menurut Darmin sudah turun dari sekitar US$ 520/ton menjadi US$ 420/ton. Bila harga menyentuh US$ 500/ton, maka pungutan ekspor akan dikenakan kembali namun tidak penuh dari angka sekarang US$ 50/ton.
"Kalau nanti (pungutan ekspor) naik lagi, harganya kita atur lagi pakai PMK," jelas Darmin.
Darmin menuturkan jika harga membaik kembali ke level US$ 550/ton, maka pungutan ekspor akan kembali seperti semula yakni US$ 50/ton.
(wed/dru) Next Article Berlumur Minyak CPO, Potret Pekerja Penguras Kapal di Priok
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular