Bentuk Holding BUMN Perumahan & Infrastruktur, Ini 4 Tahapnya

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
18 November 2018 12:31
Pembentukan holding perumahan dan infrastruktur dilakukan dalam 4 tahap, berikut rinciannya
Foto: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara bertahap terus melanjutkan pembangunan jalan paralel perbatasan di Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. (Biro Pers Kementerian PUPR)
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah mematangkan rencana pembentukan holding Infrastruktur dan holding Perumahan & Pengembangan Kawasan.

Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai lead holding, dan didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero). 



Sementara Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan beranggota tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai lead holding.

Adapun tujuh anggota holdingnya dan terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro meyakini jika pembentukan dua holding tersebut dapat meningkatkan kapasitas BUMN dalam mendukung pembangunan nasional. Hal itu dikarenakan akan ada kenaikan nilai aset, yang kemudian akan mendongkrak kemampuan leverage sehingga kemampuan BUMN pun meningkat.

"Dengan holding, BUMN bisa melakukan join financing. Balance sheet perseroan pun akan menjadi lebih kuat. Kemudian ditopang dengan skema bisnis yang lebih terintegrasi," ujar Aloy, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (18/11/2018).

Pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan. Pertama, yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas. 

Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Ketiga, yakni penetapan akta inbreng. Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018. 

Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilang kata "Persero" melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.

Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Di mana Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share).

(gus) Next Article RI Bakal Punya Holding BUMN Perumahan dan Infrastruktur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular