RI Bakal Punya Holding BUMN Perumahan dan Infrastruktur

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
16 November 2018 09:49
Pemerintah tengah mematangkan pembentukan holding BUMN perumahan dan infrastruktur.
Foto: Konferensi pers BUMN (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mematangkan rencana pembentukan holding BUMN Infrastruktur dan holding BUMN Perumahan & Pengembangan Kawasan.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan anggota holding Infrastruktur adalah Hutama Karya (induk), Jasa Marga, Adhi Karya, Waskita Karya, Yodya Karya dan Indra Karya.

Sementara itu, anggota dari holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan adalah Perumnas (induk), Wijaya Karya, Pembangunan Perumahan, Virama Karya, Amarta Karya, Indah Karya, dan Bina Karya.

Aloysius mengatakan holding infrastruktur ini akan membuat BUMN memenangkan pasar.

"Upaya-upaya sinergi BUMN kita push agar bersama-sama, tidak gontok-gontokan. Kalau neraca kita sangat besar, bisa pakai juga untuk investasi," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian BUMN kemarin.

Sementara itu terkait dengan holding perumahan, Aloysius mengatakan akan meningkatkan efisiensi khususnya terkait pengadaan rumah bagi masyarakat.

"Bagi holding perumahan, kalau kita bersatu bisa lakukan upaya efisiensi. Bantu pemerintah misalnya MBR [masyarakat berpenghasilan rendah]. Demikian juga perumahan-perumahan, di Palu dan Lombok misalnya. BUMN sangat cepat sediakan rumah sementara dengan harga terjangkau," kata dia.

Pembentukan kedua holding ini bertujuan memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Holding infrastuktur berlatar belakang untuk menciptakan BUMN yang besar, kuat dan lincah dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur strategis nasional.

Sejalan dengan itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, skala perusahaan, kapasitas pendanaan dan mendorong inovasi untuk mewujudkan perannya sebagai integrator pembangunan infrastruktur secara end-to-end.


"Melalui penguatan permodalan dan peningkatan kapasitas pendanaan, serta didukung oleh pengembangan keahlian BUMN, pembentukan holding diharapkan mempercepat pengembangan infrastruktur yang dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi misalnya infrastruktur konektivitas yang dapat menciptakan koridor-koridor ekonomi baru dan dapat menurunkan logistic cost di Indonesia," kata Aloysius.

Sedangkan holding Perumahan & Pengembangan Kawasan akan berperan dalam memastikan kebutuhan perumahan nasional di seluruh cakupan geografis serta menyediakan Perumahan dengan harga yang terjangkau untuk masyarakat. Dikatakan pula, holding ini memiliki peranan penting dalam membangun lebih banyak perumahan untuk mengatasi defisit rumah bagi masyarakat. Termasuk juga menyediakan jasa dan produk berkualitas tinggi melalui sinergi antar anggota Holding.

Adapun proses pembentukan dua holding ini akan dijalankan pada 2018-2020, sementara itu pada 2020-2022 holding akan menjalankan sejumlah rencana bisnisnya. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal memaparkan bahwa pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan.

Pertama, yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya (induk holding infrastruktur) dan Perumnas (induk holding perumahan).

Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai 2 inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Lantas yang ketiga, yakni penetapan akta inbreng.

Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018. Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilangkan kata "Persero" di masing-masing perusahaan anggota.


Proses tersebut digelar melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding yang rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019. Hambra menegaskan, payung hukum pembentukan holding sudah cukup jelas.

"Untuk proses holding kali ini diharapkan berjalan lancar, kemelut landasan hukum sudah selesai. PP 72 sudah pernah digugat dan MA memutuskan tidak ada yang salah," paparnya.

"Dimana dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Di mana Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share)," imbuh Hambra.
(ray/ray) Next Article Bentuk Holding BUMN Perumahan & Infrastruktur, Ini 4 Tahapnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular