
Ini Proses Dibentuknya Holding BUMN Perumahan & Infrastruktur
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
15 November 2018 19:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mematangkan rencana pembentukan holding Infrastruktur dan holding BUMN Perumahan & Pengembangan Kawasan.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal memaparkan bahwa pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan.
Pertama, yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya (induk holding infrastruktur) dan Perumnas (induk holding perumahan).
Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai 2 inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Lantas yang ketiga, yakni penetapan akta inbreng.
Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018. Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilangkan kata "Persero" di masing-masing perusahaan anggota.
Proses tersebut digelar melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding yang rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019. Hambra menegaskan, payung hukum pembentukan holding sudah cukup jelas.
"Untuk proses holding kali ini diharapkan berjalan lancar, kemelut landasan hukum sudah selesai. PP 72 sudah pernah digugat dan MA memutuskan tidak ada yang salah," paparnya.
"Dimana dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Di mana Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share)," imbuh Hambra.
(ray/ray) Next Article Siap-siap, RI Bikin Holding BUMN Perumahan & Infrastruktur
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal memaparkan bahwa pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan.
Pertama, yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya (induk holding infrastruktur) dan Perumnas (induk holding perumahan).
Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018. Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilangkan kata "Persero" di masing-masing perusahaan anggota.
Proses tersebut digelar melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding yang rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019. Hambra menegaskan, payung hukum pembentukan holding sudah cukup jelas.
"Untuk proses holding kali ini diharapkan berjalan lancar, kemelut landasan hukum sudah selesai. PP 72 sudah pernah digugat dan MA memutuskan tidak ada yang salah," paparnya.
"Dimana dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Di mana Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share)," imbuh Hambra.
(ray/ray) Next Article Siap-siap, RI Bikin Holding BUMN Perumahan & Infrastruktur
Most Popular