Take Off di 2020, Apakah Merpati Masih Jadi BUMN?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
15 November 2018 20:11

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Merpati Nusantara Airlines lolos dari pailit setelah Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima proposal perdamaian perseroan dengan kreditur.
Merpati diketahui juga tengah dalam proses mendapat investor baru yakni PT Intra Asia Corpora, yang siap menyuntikkan dana Rp 6,4 triliun. Investor baru tersebut juga menargetkan Merpati dapat terbang pada 2020 dengan pesawat asal Rusia yaitu Irkut MC-21.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengatakan pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut PN tersebut.
Dia menuturkan Kementerian BUMN saat ini juga belum mengetahui apakah Merpati akan tetap menjadi perusahaan pelat merah atau tidak.
"Pertama kita pelajari dulu putusannya seperti apa. Kalau itu masuk kategori privatisasi kita lakukan itu. Biasanya salinan itu seminggu dua minggu," ujar dia, Kamis (15/11/2018).
Aloysius mengatakan dua tahun lalu keputusan komite adalah melepas saham Kementerian BUMN hingga 0%.
"Dua tahun lalu seperti itu putusan komite, tapi karena belum ada investor waktu itu kita batal ke DPR. Kan semuanya ujungnya ke DPR."
Dia menegaskan pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan para menteri terkait, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Seperti diketahui, utang Merpati saat ini tercatat Rp 10,72 triliun, dengan aset Rp 1,21 triliun, sehingga ekuitas perseroan minus Rp 9,51 triliun.
(ray/hps) Next Article Merpati Airlines Punya Utang Rp 10 T, Bagaimana Melunasinya?
Merpati diketahui juga tengah dalam proses mendapat investor baru yakni PT Intra Asia Corpora, yang siap menyuntikkan dana Rp 6,4 triliun. Investor baru tersebut juga menargetkan Merpati dapat terbang pada 2020 dengan pesawat asal Rusia yaitu Irkut MC-21.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengatakan pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut PN tersebut.
![]() |
Dia menuturkan Kementerian BUMN saat ini juga belum mengetahui apakah Merpati akan tetap menjadi perusahaan pelat merah atau tidak.
"Pertama kita pelajari dulu putusannya seperti apa. Kalau itu masuk kategori privatisasi kita lakukan itu. Biasanya salinan itu seminggu dua minggu," ujar dia, Kamis (15/11/2018).
Aloysius mengatakan dua tahun lalu keputusan komite adalah melepas saham Kementerian BUMN hingga 0%.
"Dua tahun lalu seperti itu putusan komite, tapi karena belum ada investor waktu itu kita batal ke DPR. Kan semuanya ujungnya ke DPR."
Dia menegaskan pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan para menteri terkait, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Seperti diketahui, utang Merpati saat ini tercatat Rp 10,72 triliun, dengan aset Rp 1,21 triliun, sehingga ekuitas perseroan minus Rp 9,51 triliun.
(ray/hps) Next Article Merpati Airlines Punya Utang Rp 10 T, Bagaimana Melunasinya?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular