Merpati Lolos dari Pailit, Selanjutnya Hadapi DPR & Kreditur

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
14 November 2018 17:18
Proposal perdamaian Merpati diterima oleh PN Surabaya.
Foto: Merpati Airlines (Istimewa gambar-transportasi.blogspot.com)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Merpati Nusantara Airlines baru saja menyelesaikan tahap awal dari rencana proses beroperasinya kembali maskapai yang telah mati suri bertahun-tahun.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan proposal perdamaian perseroan dengan kreditur sekaligus menandakan perusahaan ini tidak pailit.

Pembacaan putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut dilakukan di Surabaya hari ini.

Corporate Secretary PT Perusahaan Pengelola Aset Edi Winarto menyampaikan bahwa proses selanjutnya yang harus dilakukan Merpati yakni memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan implementasi atas proposal perdamaian yang dikabulkan tersebut.

"Ini merupakan tahap awal. Proses selanjutnya perlu mendapatkan persetujuan DPR dan implementasi atas proposal perdamaian," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/11/18).



Sementara itu, ia memperkirakan maskapai ini bisa kembali beroperasi pada 2020 mendatang.

"Diharapkan bisa terbang di tahun 2020," tambahnya.

Tercatat, PT Merpati Nusantara Airlines memiliki beban utang senilai Rp 10,72 triliun dan aset Rp 1,21 triliun. Sehingga, ekuitas perseroan minus Rp 9,51 triliun.

Namun, perusahaan memperoleh investor baru yang siap menyuntik dana segar Rp 6,4 triliun ke Merpati Nusantara Airlines agar maskapai tersebut bisa kembali mengudara pada 2020. Calon investor yang akan masuk adalah PT Intra Asia Corpora.
(ray) Next Article Merpati Airlines Punya Utang Rp 10 T, Bagaimana Melunasinya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular