Sederet PR Merpati Sebelum Take Off dengan Pesawat Rusia

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
15 November 2018 12:05
Merpati lolos dari pailit.
Foto: Merpati Airlines (Istimewa gambar-transportasi.blogspot.com)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Merpati Nusantara Airlines berhasil lolos dari pailit, setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan proposal perdamaian perseroan dengan kreditur.

Utang Merpati saat ini tercatat Rp 10,72 triliun, dengan aset Rp 1,21 triliun, sehingga ekuitas perseroan minus Rp 9,51 triliun.

Adapun keputusan PN Surabaya itu baru satu langkah bagi Merpati untuk dapat kembali mengudara pada 2020.

Merpati sendiri saat ini sudah kehilangan Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara.

"Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti, melalui siaran pers, Kamis (15/11/2018).



Persyaratan yang harus dipenuhi itu, kata Polana, tercantum dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan beserta aturan turunannya, yaitu:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.

Polana menjelaskan pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, atau koperasi.

Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun dan kemudian melakukan pembayaran PNBP.

"Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar," jelas Polana.

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate/AOC). AOC ini dapat diberikan setelah pemohon lulus pemeriksaan dan pengujian, serta mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat. Adapun tahapannya yaitu pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.

Polana mengatakan komunitas penerbangan akan menyambut baik jika Merpati dapat terbang kembali.
(ray/wed) Next Article Merpati Airlines Punya Utang Rp 10 T, Bagaimana Melunasinya?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular