UMP 2019 Naik 8%, Pengusaha Relokasi Pabrik

Arys Aditya, CNBC Indonesia
14 November 2018 11:28
Pemerinta menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03%.
Foto: Demo Buruh tuntut kenaikan upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha merespons kebijakan Pemerintah yang menaikkan upah minimum sebesar 8,03% untuk tahun depan dengan melakukan relokasi usaha.

Setelah pengumuman tersebut, belasan pengusaha mengaku akan melakukan relokasi usaha dari daerah yang memiliki UMK tinggi, seperti Karawang. Terakhir, sebanyak 21 perusahaan bersiap melakukan relokasi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Benny Soetrisno mengungkapkan relokasi adalah langkah yang wajar diambil oleh pengusaha dalam merespons kebijakan Pemerintah.

"Ya itu kan biasa, cari [daerah] yang lebih kompetitif. Meskipun ada beberapa langkah lain yang bisa dilakukan," ujar Benny di sela pertemuan Bappenas dengan Kadin dalam rangka RPJMN 2020-2025, Rabu (14/11/2018).



Ia menambahkan, sebagian perusahaan telah dan terus melakukan modernisasi serta mekanisasi pabrik untuk menangkal peningkatan biaya yang disebabkan oleh kenaikan upah pekerja.

Benny menambahkan aspek produktivitas menjadi kata kunci ketika pengusaha dihadapkan dengan peningkatan biaya. Ia menyebut modernisasi adalah jawaban atas hal ini.

"Ya itu harus, modernisasi. Itu jawabannya. Tapi masalahnya, modernisasi itu mahal investasinya dan pasti akan mengurangi tenaga kerja manusia."
(ray) Next Article Buruh: Gaji Rp 3,9 Juta Apa Bisa Hidup Layak di Jakarta?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular