Eksklusif: Gaji Pilot Lion Air Bisa Sampai US$ 11000/Bulan

Monica Wareza, CNBC Indonesia
01 November 2018 19:17
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait blak-blakan soal gaji pilot yang bekerja di maskapai berlogo Singa tersebut
Foto: CEO Lion Air Edward Sirait (tengah L) dan pemilik Rusdi Kirana (tengah R) memeriksa puing-puing yang dipulihkan dari penerbangan Lion Air JT610 di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia, 30 Oktober 2018. REUTERS / Edgar Su
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Lion Air Edward Sirait blak-blakan soal gaji pilot yang bekerja di maskapai berlogo Singa tersebut. Hal ini menyusul pernyataan BPJS Ketenagakerjaan yang menyebut upah pilot yang dilaporkan hanya Rp 3 jutaan per bulan.

Kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/11/2018), Edward mengungkapkan gaji penuh yang bisa diterima oleh pilot asing di maskapainya bisa mencapai kisaran US$ 9.000-US$ 11.000 setara Rp 135-Rp 165 juta per bulan berdasarkan aturan baru yang ditetapkan.



Edward mengatakan gaji yang diterima oleh pilot dan pramugari maskapai biasanya berupa gaji pokok ditambah dengan variabel lainnya, seperti jumlah penerbangannya di bulan tersebut.

"Pilot asing sesuai UMP itu dengan aturan yang lama (di data BPJS) aturan baru itu nilainya US$ 9.000-US$ 11.000," katanya.

Selain itu, Edward mengutarakan untuk pilot asing juga mendapatkan asuransi langsung dari maskapai sesuai perjanjian kerja. Ia menambahkan periode kerja pilot asing juga terbatas, yakni maksimal hanya dua tahun sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, untuk pilot dalam negeri, gaji yang diterima per bulan mencapai sekitar Rp 80 juta, dengan gaji pokok kurang lebih Rp 30 juta per bulan.



Edward memaparkan, untuk kru kabin lain, gaji yang diberikan di awal berada di kisaran upah minimum, tetapi akan bertambah tiap bulan tergantung variabel lainnya. Sehingga, katanya, nominal gaji yang diterima pegawai bisa dua kali lipat dari jumlah semula.

"Itu sudah umum di dunia penerbangan. Pilot juga sesuai dengan gaji mereka, cuma memang kalau pilot asing ini (di data BPJS) memang segitu karena yang lainnya kan ada variabelnya, cuma kan kita harus ada patokannya untuk pendaftaran (BPJS)," papar Edward.

Edward menyebut jumlah tersebut berkaitan dengan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang lama.

"Jumlah itu kaitannya dengan pendaftaran peserta BPJS. Kami masukkan pilot earning (pendapatan) sesuai dengan UMP, itu dengan aturan yang lama," kata Edward.

Meski demikian, menurut dia jumlah yang diterima oleh pilot sangat jauh lebih besar dari jumlah tersebut, apalagi jika pilotnya berkewarganegaraan asing.


(ara) Next Article Terbang ke Makassar, Wanita Ini Melahirkan di Atas Pesawat

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular