Eksklusif: Buka-bukaan Bos Lion Soal Gaji Pilot Cs Rp 3 Juta

Monica Wareza, CNBC Indonesia
01 November 2018 17:57
Bos Lion Air mengatakan jumlah tersebut berkaitan dengan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang lama.
Foto: infografis/Sejarah Lion Air Bersama Boeing/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai penerbangan Lion Air membenarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk gaji pilot dan pramugari yang didaftarkan ke sistem sebesar Rp 3,6 juta dan Rp 3,9 juta. Hal ini terkait dengan pendaftaran karyawannya ke BPJS.

Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan jumlah tersebut berkaitan dengan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang lama.

"Jumlah itu kaitannya dengan pendaftaran peserta BPJS. Kami masukkan pilot earning (pendapatan) sesuai dengan UMP, itu dengan aturan yang lama," kata Edward kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/11).

Meski demikian, menurut dia jumlah yang diterima oleh pilot sangat jauh lebih besar dari jumlah tersebut, apalagi jika pilotnya berkewarganegaraan asing.

"Kalau dibilang gajinya segitu, memangnya ada yang mau jadi pilot dari orang asing?" imbuh dia.

Terkait dengan pramugari, Edward membenarkan bahwa gaji yang diterima memang sesuai dengan UMP.  Namun jumlah tersebut akan terus meningkat sesuai dengan jam terbang dari kru tersebut.

"Kalau yang baru masuk sudah kita atur dalam perjanjian berapa nilai yang akan diterima," jelas dia.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat upah untuk pilot dan pramugari maskapai penerbangan Lion Air yang masuk ke dalam laporan mereka hanya sebesar Rp 3,6 juta dan Rp 3,9 juta.

Upah yang dilaporkan sebesar Rp 3,6 juta dan Rp 3,9 juta. Itu data tersebut update," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/11/2018).

[Gambas:Video CNBC]


(roy) Next Article Bos Anak Usaha Lion Ungkap Bahaya Laten Penerbangan RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular