Internasional

Inggris Siapkan Senjata Pajak Baru untuk Jerat Google Cs

Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
30 October 2018 15:20
Inggris mengatakan akan mengenakan pajak pendapatan untuk platform online seperti Google, Facebook, dan Amazon di negara itu.
Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Jakarta, CNBC Indonesia - Inggris mengatakan akan mengenakan pajak pendapatan untuk platform online seperti Google, Facebook, dan Amazon di negara itu untuk memperbarui sistem yang tidak sejalan dengan perubahan model bisnis digital.

Saham Amazon turun 9% dan menyentuh posisi terendah selama enam bulan, sementara Google turun 5,5% dan Facebook diperdagangkan lebih rendah 3,5%.

Netflix dan Apple, yang lain dalam kelompok saham FAANG, turun masing-masing 8% dan 3,6%.

"Ini jelas tidak berkelanjutan, atau adil, bahwa bisnis platform digital dapat menghasilkan nilai yang besar di Inggris tanpa membayar pajak di sini sehubungan dengan bisnis itu," kata Menteri Keuangan Philip Hammond dalam pidato anggaran tahunannya, dilansir dari Reuters.

Pajak itu akan dirancang untuk memastikan raksasa teknologi yang sudah mapan akan memikul beban pajak, dan bukannya startup, kata Hammond kepada parlemen.


Departemen Keuangan mengatakan perusahaan-perusahaan yang membukukan keuntungan akan dikenakan pajak 2% atas uang yang mereka hasilkan dari pengguna Inggris mulai April 2020, dan tindakan itu diperkirakan akan meningkatkan lebih dari US$512 juta (Rp 7,8 triliun) setahun. Pajak akan didasarkan pada sistem self-assessment oleh perusahaan.

"Penarikan pajak sekitar 400 juta poundsterling (Rp 7,8 triliun) mungkin terlihat lebih kecil jika Anda mempertimbangkan bahwa Amazon sendiri diperkirakan akan meraup penjualan US$233 miliar tahun ini. Tetapi kekhawatiran bagi raksasa teknologi, dan pemegang saham mereka, adalah bahwa ini adalah kerikil yang memulai longsoran pajak dari pemerintah internasional, "kata analis Hargreaves Lansdown Laith Khalaf.

Perusahaan-perusahaan internet besar, yang mengatakan mereka mengikuti aturan pajak, sebelumnya membayar pajak kecil di Eropa, biasanya dengan mengalihkan penjualan melalui negara-negara, seperti Irlandia dan Luksemburg yang memiliki rezim pajak ringan.

Baik Google dan Facebook telah mengubah cara mereka menjelaskan aktivitas mereka di Inggris.

Pada tahun 2016, Facebook mulai mencatat pendapatan dari pelanggannya di Inggris yang didukung oleh tim penjualan lokal, dan mengenakan aturan pajak perusahaan Inggris terhadap seluruh laba kena pajak.

Pajak itu akan menargetkan platform seperti mesin pencari, media sosial dan marketplace online, kata Hammond, dan akan dibayar oleh perusahaan yang menghasilkan pendapatan global setidaknya 500 juta poundsterling per tahun.

Inggris Siapkan Senjata Pajak Baru untuk Jerat Google CsFoto: Edward Ricardo
Inggris telah memimpin upaya untuk mereformasi sistem pajak perusahaan internasional, kata Hammond, tetapi kemajuan telah sangat lambat dan pemerintah tidak bisa hanya berbicara terus-menerus.

Komisi Eropa pada Maret mengusulkan agar negara-negara Uni Eropa mengenakan retribusi 3% pada pendapatan digital perusahaan besar seperti Google dan Facebook.

Namun rencana tersebut ditentang oleh negara-negara yang lebih kecil seperti Irlandia, yang takut kehilangan pendapatan, dan oleh pemerintah negara-negara Eropa Utara yang berpikir bahwa pajak dapat menghambat inovasi dan memicu pembalasan dari Amerika Serikat, rumah bagi sebagian besar perusahaan yang dapat terkena pajak yang diusulkan.

Hammond mengatakan pada hari Senin bahwa jika solusi global muncul, Inggris akan mempertimbangkan untuk mengadopsi aturan pajak ini daripada retribusi.


Tetapi sementara itu, pemerintah akan berkonsultasi mengenai detail untuk memastikan rencana itu benar, dan kemudian memastikan Inggris tetap menjadi salah satu tempat terbaik untuk memulai dan meningkatkan bisnis teknologi.

Amazon dan Netflix menolak berkomentar.

Facebook mengatakan berharap untuk menerima lebih banyak rincian tentang usulan itu dan sampai saat ini terlalu dini untuk berkomentar.
(prm) Next Article Google Bangun Kantor Baru Senilai Rp 184 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular