'Pengusaha Jangan Melihat Upah Sebagai Sebuah Beban'

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 October 2018 20:51
Tuai polemik
Foto: Demo Buruh tuntut kenaikan upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03% menuai polemik. Sejumlah stakeholder hadir membahas persoalan itu melalui sebuah diskusi di Hotel Millenium Jakarta, Rabu, (24/10/2018).

Direktur Apindo Research Institute Agung Pambudhi menaruh perhatian pada 8 provinsi yang kini memiliki UMP masih di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dalam hal ini, dia mendorong kenaikan UMP 2019 agar disesuaikan dengan KHL sebagaimana amanat PP No 78 Tahun 2015.

Di sisi lain, dia juga mengkritisi topik pembahasan perihal kenaikan UMP yang selalu terjadi tiap tahun. "Yang sering menjadi misleading pembahasan kita ini upah murah. Upah murah itu jargon politik karena realnya itu kita harus melihat daya dukung," tandasnya.

Bahkan, menurutnya kalau bicara berat tidaknya kenaikan UMP baik bagi perusahaan maupun buruh, sejauh ini sudah banyak studi yang menganalisis hal tersebut. Baginya, yang terpenting adalah aspek-aspek kompetitif di antara perusahaan tetap terjaga.

Dikatakan, dengan besaran kenaikan UMP, dunia usaha tidak keberatan ketika daya saing meningkat, serta kontibusi pekerja tergolong tinggi.



Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia, Firman Bakri, juga mengapresiasi adanya PP No 78 Tahun 2015. Regulasi tersebut dinilai mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Sudah ditetapkan dan jadi kesepakatan bersama, kami akan ikuti yang jadi ketentuan regulasi itu," tegasnya.

'Pengusaha Jangan Melihat Upah Sebagai Sebuah Beban'Foto: Demo Buruh tuntut kenaikan upah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


(miq/miq)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular