
B20 untuk Pembangkit Listrik Belum Capai Target
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
18 October 2018 21:01

Jakarta, CNBC Indonesia- Terhitung sejak diberlakukannya perluasan B20 hingga 13 Oktober 2018, pemakaian B20 untuk pembangkit diesel milik PT PLN (Persero) baru sebesar 142.426 kilo liter (KL) dari target yang sebesar 304.773 KL.
Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Abu Manan mengakui, pelaksanaan B20 masih mengalami kendala khususnya di bagian penyaluran dari pemasok. Ia menilai, daerah yang paling terdampak dari adanya kendala tersebut ada di wilayah bagian timur Indonesia.
"Iya karena transportasinya kan sulit ya, jadi rantai pasokannya terkendala. Tapi ini nanti bisa diselesaikan kendalanya," ujar Djoko.
Dengan begitu, meski belum mencapai target, Djoko optimistis hingga akhir tahun pelaksanaan B20 di PLN bisa tercapai 100%.
"Kemungkinan sampai Desember bisa tercapai target 100%. Kan ini tinggal penyediannya," kata Djoko kepada media ketika dijumpai di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/10/2018) malam.
Sebagai informasi, beberapa pembangkit diesel milik PLN menjadi salah satu dari tiga sektor yang dikecualikan dari penggunaan B20, dua lainnya yakni terkait alutsista dan Freeport.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan pencarian data kebutuhan B20 untuk pembangkit PLN tersebut. Djoko mengklaim data tersebut sudah didapatkan data, hanya saja ia tidak ingat berapa besarannya.
Adapun, pemerintah mencatatkan, penyerapan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sejak diberlakukannya program B20 sampai pada 10 Oktober 2018 baru sebesar 437.980 kilo liter (KL).
Jumlah tersebut, masih 15% dari target penyerapan September 2018-Desember 2018 yang sebesar 2,85 juta kilo liter. Sedangkan, sampai akhir tahun, total serapan FAME ditargetkan mencapai 3,9 juta KL.
Rida mengakui, memang serapan tersebut masih belum optimal, tetapi pelaksanaannya sudah semakin membaik.
"Target optimistis tercapai, berdoa saja. Kami akui memang belum optimal, tetapi sampai sekarang getting better," ujar Rida kepada media ketika dijumpai usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (15/10/2018).
(gus/gus) Next Article Dua Minggu Berlaku, Penggunaan B20 Sudah 80%
Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN Djoko Abu Manan mengakui, pelaksanaan B20 masih mengalami kendala khususnya di bagian penyaluran dari pemasok. Ia menilai, daerah yang paling terdampak dari adanya kendala tersebut ada di wilayah bagian timur Indonesia.
Dengan begitu, meski belum mencapai target, Djoko optimistis hingga akhir tahun pelaksanaan B20 di PLN bisa tercapai 100%.
"Kemungkinan sampai Desember bisa tercapai target 100%. Kan ini tinggal penyediannya," kata Djoko kepada media ketika dijumpai di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/10/2018) malam.
Sebagai informasi, beberapa pembangkit diesel milik PLN menjadi salah satu dari tiga sektor yang dikecualikan dari penggunaan B20, dua lainnya yakni terkait alutsista dan Freeport.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya tengah melakukan pencarian data kebutuhan B20 untuk pembangkit PLN tersebut. Djoko mengklaim data tersebut sudah didapatkan data, hanya saja ia tidak ingat berapa besarannya.
Adapun, pemerintah mencatatkan, penyerapan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sejak diberlakukannya program B20 sampai pada 10 Oktober 2018 baru sebesar 437.980 kilo liter (KL).
Jumlah tersebut, masih 15% dari target penyerapan September 2018-Desember 2018 yang sebesar 2,85 juta kilo liter. Sedangkan, sampai akhir tahun, total serapan FAME ditargetkan mencapai 3,9 juta KL.
Rida mengakui, memang serapan tersebut masih belum optimal, tetapi pelaksanaannya sudah semakin membaik.
"Target optimistis tercapai, berdoa saja. Kami akui memang belum optimal, tetapi sampai sekarang getting better," ujar Rida kepada media ketika dijumpai usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (15/10/2018).
(gus/gus) Next Article Dua Minggu Berlaku, Penggunaan B20 Sudah 80%
Most Popular