Sanksi B20 Sudah Disusun, Siap-Siap Pelanggar Kena Denda

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
18 October 2018 20:41
Pemerintah mengaku telah selesai susun sanksi B20
Foto: Peluncuran Mandatori B20 di Lapangan Kementerian Keuangan, Jumat (31/8/2018) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah selesai menyusun mekanisme pemberian sanksi kepada badan usaha penyalur maupun penerima FAME yang tidak patuh pada aturan penggunaan B20.

"Saya baru selesai bikin standar operasional prosedur (SOP) sanksinya, tinggal diteken saja," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada media ketika dijumpai di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/10/2018).



Kendati demikian, dirinya masih enggan mengelaborasi mekanisme sanksi tersebut. Katanya, ia ingin menandatangani SOP itu dulu baru akan dijelaskan lebih lanjut.

"Secepatnya ditanda tangan. Sanksinya masih denda Rp 6.000 itu lho, tetapi mekanismenya seperti apa itu nanti sesuai SOP," kata Djoko.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menegaskan akan mengumumkan dan menjatuhkan sanksi kepada para pihak yang diketahui tidak menjalankan kewajibannya terkait mandatori B20.

Sanksi yang disebut adalah sanksi berupa denda Rp 6.000/liter untuk badan usaha yang diketahui tidak memasok ataupun tidak menyalurkan B20 sesuai kewajiban. Namun, sanksi tersebut dijatuhkan setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sebulan terakhir dan dikaji terlebih dulu apakah sudah disiapkan antisipasi jika terdapat kendala di tengah pelaksanaan.

"Sebelum diumumkan itu selalu saja ada orang yakin gampang dilakukan, tahunya tidak memang tidak gampang jadi itu persoalan optimisme," kata dia.

Adapun, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana juga pernah mengatakan, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program B20, pemerintah kini mengelaborasi mekanisme penerapan sanksi, mulai dari pemeriksaan administratif, dan pengaturan teknisnya.

"Mekanismenya yang lagi dielaborasi, mulai dari pemeriksaan administratif, mungkin kalau dibutuhkan mulai pemeriksaan ke lapangan kepada pihak. Kalau teknisnya selama ini yang kita kenal lah, kondisi alam, cuaca, kalau ombaknya tinggi banget, di luar rumah mungkin itu bisa kahar," jelas Rida kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

(gus/gus) Next Article CAD Membaik, Airlangga Sebut Gegara B20

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular