UMP Naik 8%, Kadin Jakarta: Membebani Pelaku Usaha!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
18 October 2018 20:52
Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%.
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha DKI Jakarta meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hanya ditetapkan sekitar 5% atau di bawah keputusan pemerintah 8,03%.

Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, mengatakan kenaikan sebesar 8% akan semakin memberatkan pengusaha yang sudah tertekan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Pengusaha pada dasarnya akan taat akan aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Apalagi masalah UMP ini masuk dalam program strategis nasional yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid IV," kata dia, Kamis (18/10/2018).


"Tapi, melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai rupiah kita, tentu kenaikan 8,03% juga membebani pelaku usaha," ujarnya.

Dia menuturkan kenaikan sebesar yang diputuskan pemerintah idealnya bisa dilakukan jika ekonomi RI tengah stabil.

"Tapi kalau dengan kondisi sekarang ini pengusaha menginginkan bisa dibawah itu mungkin sekitar 5%."


Kondisi yang dimaksud Sarman salah satunya adalah nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS.

Sarman mengatakan pengusaha yang bergantung pada bahan baku impor sangat terdampak pelemahan rupiah, terlebih pemerintah juga menaikkan tarif PPH untuk 1.147 barang impor. "Di mana, di sana juga ada beberapa bahan baku impor."


Di sisi lain, lanjutnya, pengusaha saat ini memutuskan belum menaikkan harga produk karena meyakini melemahnya nilai tukar rupiah hanya bersifat sementara.

Dia juga meminta kepada serikat pekerja agar tidak menuntut kenaikan terlalu berlebihan.

Foto: Ilustrasi demonstrasi buruh (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)


"Komitmen pengusaha jelas untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja setiap tahun melalui kenaikan UMP sesuai kemampuan yang dimiliki,sedangkan bagi pekerja ada jaminan bahwa UMP akan naik setiap tahun."

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta kenaikan UMP 2019 berkisar 20-25%.
(ray/gus) Next Article UMP Naik 8%, Cukupkah Bagi Buruh dan Pengusaha?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular