
SKK Migas: Lifting Turun, RI Tak Butuh Kontraktor Dhuafa
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
15 October 2018 15:00

Jakarta, CNBC Indonesia- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatatkan, sampai pada 30 September 2018, hanya terdapat 74 wilayah kerja (WK) migas yang sudah berproduksi, dari total 224 WK yang ada di Indonesia.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menuturkan, 74 WK yang sudah berproduksi tersebut mayoritas adalah WK yg sudah mature (berumur tua). Ini menyiratkan, lifting migas trennya memang sedang menurun sedangkan biaya produksi (cost recovery) trennya tidak menurun.
"Prioritas yang harus dilakukan Indonesia adalah eksplorasi. Sedangkan, eksplorasi membutuhkan capital tinggi, teknologi tinggi, dan kemampuan menghitung risiko," ujar Amien melalui keterangan resminya, Senin (15/10/2018).
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan kebutuhan kriteria eksplorasi tersebut, ada baiknya bagi KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang termasuk dalam kategori dhuafa atau tidak punya uang, harus segera minggir dari kegiatan hulu migas karena dinilai tidak mampu menjalankan kewajiban yang sudah ditandatangani dalam kontrak kerja sama.
"Semua itu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkas Amien.
Adapun, berdasarkan data SKK Migas, per 30 September 2018, untuk WK eksploitasi totalnya ada 89 Wk, dengan rincian sudah ada 15 WK yang dalam pengembangan, dan 74 WK produksi.
Sedangkan untuk WK eksplorasi, totalnya ada 98 WK, dengan rincinya 82 WK aktif, dan 16 WK dalam proses terminasi.
(gus) Next Article Kuartal I-2019, Lifting Migas Sudah 94,6% dari Target APBN
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menuturkan, 74 WK yang sudah berproduksi tersebut mayoritas adalah WK yg sudah mature (berumur tua). Ini menyiratkan, lifting migas trennya memang sedang menurun sedangkan biaya produksi (cost recovery) trennya tidak menurun.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan kebutuhan kriteria eksplorasi tersebut, ada baiknya bagi KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang termasuk dalam kategori dhuafa atau tidak punya uang, harus segera minggir dari kegiatan hulu migas karena dinilai tidak mampu menjalankan kewajiban yang sudah ditandatangani dalam kontrak kerja sama.
"Semua itu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkas Amien.
Adapun, berdasarkan data SKK Migas, per 30 September 2018, untuk WK eksploitasi totalnya ada 89 Wk, dengan rincian sudah ada 15 WK yang dalam pengembangan, dan 74 WK produksi.
Sedangkan untuk WK eksplorasi, totalnya ada 98 WK, dengan rincinya 82 WK aktif, dan 16 WK dalam proses terminasi.
(gus) Next Article Kuartal I-2019, Lifting Migas Sudah 94,6% dari Target APBN
Most Popular