
Sah! Ekspor Migas Dikecualikan dari Ketentuan L/C
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
08 October 2018 18:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekspor minyak dan gas bumi resmi dikecualikan dari kewajiban menggunakan sistem pembayaran letter of credit (L/C).
Pengecualian itu setelah dirilisnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 102 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, yang ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, pada 28 September lalu.
Pada aturan baru tersebut, Permendag 102/2018 hanya mewajibkan penggunaan L/C pada ekspor 13 komoditas mineral, batu bara, dan kelapa sawit (CPO dan PKO).
Aturan yang berlaku penuh pada 7 Oktober 2018 ini sekaligus merevisi Permendag No. 94/2018 sebelumnya.
"Pada Permendag Nomor 102 Tahun 2018, minyak dan gas bumi dikeluarkan dari lampiran daftar barang tertentu yang wajib L/C," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam siaran persnya, Senin (8/10/2018).
Oke menjelaskan, pengecualian ini dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan melalu surat tertanggal 26 September 2018.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Keputusan Menteri ESDM No. 1952/84/MEM/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri telah diterbitkan dalam rangka memperkuat devisa negara.
Hasil penjualan ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian negara sesuai prosedur saat ini juga telah masuk ke kas negara.
Selain itu, hasil ekspor Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepenuhnya telah patuh atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/10/PBI/2014 dimana Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah masuk ke rekening Bank Devisa Dalam Negeri dengan pelaporan/pengawasan berkala melalui SKK Migas dan Bank Indonesia.
Dengan demikian, Kepmen ESDM ini sudah berfungsi sebagai payung hukum yang jelas dalam menjamin Devisa Hasil Ekspor (DHE) produk minyak dan gas bumi masuk kembali ke tanah air.
(ray/ray) Next Article Bawa Rombongan Segambreng, Luhut Rayu UEA Investasi ke RI
Pengecualian itu setelah dirilisnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 102 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, yang ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, pada 28 September lalu.
Pada aturan baru tersebut, Permendag 102/2018 hanya mewajibkan penggunaan L/C pada ekspor 13 komoditas mineral, batu bara, dan kelapa sawit (CPO dan PKO).
"Pada Permendag Nomor 102 Tahun 2018, minyak dan gas bumi dikeluarkan dari lampiran daftar barang tertentu yang wajib L/C," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam siaran persnya, Senin (8/10/2018).
Oke menjelaskan, pengecualian ini dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan melalu surat tertanggal 26 September 2018.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Keputusan Menteri ESDM No. 1952/84/MEM/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri telah diterbitkan dalam rangka memperkuat devisa negara.
Hasil penjualan ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian negara sesuai prosedur saat ini juga telah masuk ke kas negara.
Selain itu, hasil ekspor Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepenuhnya telah patuh atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/10/PBI/2014 dimana Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah masuk ke rekening Bank Devisa Dalam Negeri dengan pelaporan/pengawasan berkala melalui SKK Migas dan Bank Indonesia.
Dengan demikian, Kepmen ESDM ini sudah berfungsi sebagai payung hukum yang jelas dalam menjamin Devisa Hasil Ekspor (DHE) produk minyak dan gas bumi masuk kembali ke tanah air.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(ray/ray) Next Article Bawa Rombongan Segambreng, Luhut Rayu UEA Investasi ke RI
Most Popular