
Sektor Migas Dikecualikan dari Aturan L/C
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
03 October 2018 19:56

Jakarta, CNBC Indonesia- Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto telah memastikan sektor migas sudah dikecualikan dari aturan penggunaan Letter of Credit (L/C) yang dikeluarkan dalam Permendag 94/2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang tertentu.
"Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah keluarkan revisi aturannya, tertuang dalam Permendag 102/2018. Di situ industri migas sudah dikecualikan dari penggunaan L/C," ujar Djoko kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Lebih lanjut, ia mengatakan, adanya tumpang tindih aturan ini bukan disebabkan oleh ketidaksinkronan antar peraturan yang diterbitkan pemerintah, melainkan karena adanya perbedaan definisi saja.
"L/C itu ada yang mendefinisikan dibeli dengan cara kredit, ada yang katakan L/C itu jaminan, nah makanya ini masalah definisi. Pengertian saja. Kalau sebagai jaminan sudah ada SB L/C (Standby L/C). Dunia migas sudah begitu, ya sudah," terang Djoko.
Sebelumnya, Djoko sempat menyampaikan, pihaknya akan meminta Kementerian Perdagangan untuk mengecualikan penggunaan Letter of Credit (L/C) pada sektor migas.
"Nanti akan ada surat dari Menteri ESDM (Ignasius Jonan) kepada Menteri Perdagangan (Enggartiasto Lukita) untuk mengecualikan sektor migas pakai L/C," ujar Djoko kepada media saat dijumpai di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Lebih lanjut, ia mengakui, penggunaan L/C untuk sektor migas akan memengaruhi iklim investasi. Maka dari itu, pihaknya meminta agar perdagangan di sektor migas tetap dilakukan seperti yang sudah-sudah sebelumnya.
"Saya sudah paraf suratnya, dan tinggal tunggu diparaf Pak Jonan, baru setelahnya langsung kirim ke Pak Enggar," pungkas Djoko.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 94/2018 tentang Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, pada 7 September 2018 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan otoritas perdagangan hanya mengatur secara teknis kewajiban penggunaan surat kredit berdokumen dalam negeri atau Letter of Credit (L/C). Sementara teknis dan besaran DHE, berada di wewenangan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
Namun, dalam peraturan tersebut mengatakan, ekspor minyak dan gas bumi (migas) kini harus menggunakan L/C. Padahal sebelumnya, sektor ini dikecualikan.
(gus) Next Article 4 Nama Bersaing Rebutkan Jabatan Dirjen Migas ESDM
"Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah keluarkan revisi aturannya, tertuang dalam Permendag 102/2018. Di situ industri migas sudah dikecualikan dari penggunaan L/C," ujar Djoko kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
"L/C itu ada yang mendefinisikan dibeli dengan cara kredit, ada yang katakan L/C itu jaminan, nah makanya ini masalah definisi. Pengertian saja. Kalau sebagai jaminan sudah ada SB L/C (Standby L/C). Dunia migas sudah begitu, ya sudah," terang Djoko.
Sebelumnya, Djoko sempat menyampaikan, pihaknya akan meminta Kementerian Perdagangan untuk mengecualikan penggunaan Letter of Credit (L/C) pada sektor migas.
"Nanti akan ada surat dari Menteri ESDM (Ignasius Jonan) kepada Menteri Perdagangan (Enggartiasto Lukita) untuk mengecualikan sektor migas pakai L/C," ujar Djoko kepada media saat dijumpai di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Lebih lanjut, ia mengakui, penggunaan L/C untuk sektor migas akan memengaruhi iklim investasi. Maka dari itu, pihaknya meminta agar perdagangan di sektor migas tetap dilakukan seperti yang sudah-sudah sebelumnya.
"Saya sudah paraf suratnya, dan tinggal tunggu diparaf Pak Jonan, baru setelahnya langsung kirim ke Pak Enggar," pungkas Djoko.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 94/2018 tentang Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, pada 7 September 2018 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan otoritas perdagangan hanya mengatur secara teknis kewajiban penggunaan surat kredit berdokumen dalam negeri atau Letter of Credit (L/C). Sementara teknis dan besaran DHE, berada di wewenangan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
Namun, dalam peraturan tersebut mengatakan, ekspor minyak dan gas bumi (migas) kini harus menggunakan L/C. Padahal sebelumnya, sektor ini dikecualikan.
(gus) Next Article 4 Nama Bersaing Rebutkan Jabatan Dirjen Migas ESDM
Most Popular