
ESDM Minta Sektor Migas Dikecualikan Pakai L/C
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
25 September 2018 15:13

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya akan meminta Kementerian Perdagangan untuk mengecualikan penggunaan Letter of Credit (L/C) pada sektor migas.
"Nanti akan ada surat dari Menteri ESDM (Ignasius Jonan) kepada Menteri Perdagangan (Enggartiasto Lukita) untuk mengecualikan sektor migas pakai L/C," ujar Djoko kepada media saat dijumpai di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Lebih lanjut, ia mengakui, penggunaan L/C untuk sektor migas akan memengaruhi iklim investasi. Maka dari itu, pihaknya meminta agar perdagangan di sektor migas tetap dilakukan seperti yang sudah-sudah sebelumnya.
"Saya sudah paraf suratnya, dan tinggal tunggu diparaf Pak Jonan, baru setelahnya langsung kirim ke Pak Enggar," pungkas Djoko.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 94/2018 tentang Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, pada 7 September 2018 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan otoritas perdagangan hanya mengatur secara teknis kewajiban penggunaan surat kredit berdokumen dalam negeri atau Letter of Credit (L/C). Sementara teknis dan besaran DHE, berada di wewenangan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
Namun, dalam peraturan tersebut mengatakan, ekspor minyak dan gas bumi (migas) kini harus menggunakan L/C. Padahal sebelumnya, sektor ini dikecualikan.
Hal itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menyatakan pembayaran barang untuk ekspor barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C. Komoditas yang diwajibkan di antaranya minyak petroleum mentah, kondensat, gas alam, propana, butana, campuran propana dan butana, gas alam, jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor, serta yang lain-lain.
Adapun, untuk sektor hulu migas, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi pernah menjelaskan, tidak mesti mengikuti aturan L/C ini, karena sudah memiliki mekanismenya sendiri bersama BI, Ditjen Bea dan Cukai, dan SKK Migas, yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 16/10/2014, dan PBI 17/10/2014.
(gus) Next Article Lakukan Perombakan, Ini Pesan Jonan ke 17 Pejabat Baru ESDM
"Nanti akan ada surat dari Menteri ESDM (Ignasius Jonan) kepada Menteri Perdagangan (Enggartiasto Lukita) untuk mengecualikan sektor migas pakai L/C," ujar Djoko kepada media saat dijumpai di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
"Saya sudah paraf suratnya, dan tinggal tunggu diparaf Pak Jonan, baru setelahnya langsung kirim ke Pak Enggar," pungkas Djoko.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 94/2018 tentang Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, pada 7 September 2018 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan otoritas perdagangan hanya mengatur secara teknis kewajiban penggunaan surat kredit berdokumen dalam negeri atau Letter of Credit (L/C). Sementara teknis dan besaran DHE, berada di wewenangan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
Namun, dalam peraturan tersebut mengatakan, ekspor minyak dan gas bumi (migas) kini harus menggunakan L/C. Padahal sebelumnya, sektor ini dikecualikan.
Hal itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut menyatakan pembayaran barang untuk ekspor barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C. Komoditas yang diwajibkan di antaranya minyak petroleum mentah, kondensat, gas alam, propana, butana, campuran propana dan butana, gas alam, jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor, serta yang lain-lain.
Adapun, untuk sektor hulu migas, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi pernah menjelaskan, tidak mesti mengikuti aturan L/C ini, karena sudah memiliki mekanismenya sendiri bersama BI, Ditjen Bea dan Cukai, dan SKK Migas, yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 16/10/2014, dan PBI 17/10/2014.
(gus) Next Article Lakukan Perombakan, Ini Pesan Jonan ke 17 Pejabat Baru ESDM
Most Popular