
Lelang Dibuka, Ini Syarat Buat Jadi Dirjen Migas!
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
16 July 2019 10:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membuka lelang untuk jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menuturkan, pihaknya sudah membentuk panita pelaksanaan lelang jabatan Dirjen Migas, untuk mencari kandidat yang sesuai kriteria. Panitia tersebut diketuai oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
"Ketuanya Pak Wamen (ESDM), saya anggota, terus ada Irjen, SKK Migas, pihak Setneg, BPN, MenpanRB, dan satu dari profesional," ujar Ego kepada CNBC Indonesia, saat dijumpai di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, segala persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi Dirjen Migas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, lanjut Ego, ada kriteria khusus yang diminta untuk jabatan Dirjen Migas.
"Kan ada PP ASN yang sudah atur kriteria jabatan madya. Hanya saja, tidak semua bisa ikut lelang, tidak terbuka untuk umum, karena ada dalam PP tentang ASN itu mengatakan, kalau jabatan-jabatan strategis terutama yang menyangkut sumber daya alam, hanya boleh diisi oleh ASN, tidak bisa dari swasta, atau pakar, pengamat, kecuali dia ASN," jelas Ego.
"Pokoknya tidak terlalu ribet persyaratannya," tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melakukan rotasi susunan jabatan di lingkungan pejabat madya Kementerian ESDM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memindahtugaskan Djoko Siswanto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas menjadi Sekjen Dewan Energi Nasional.
Pemberhentian ini dia umumkan berdasar Keputusan Presiden RI 45/TPA/2019 tentang penghentian jabatan di lingkungan ESDM. Sampai saat ini belum ada pengganti Djoko Siswanto sebagai dirjen migas, jabatan ini akan dilelang oleh pemerintah secara terbuka mulai besok.
Sementara belum ada penggantinya, Jonan meminta Djoko tetap melanjutkan pekerjaannya sebagai dirjen migas sementara waktu sembari mulai mengurus jabatan barunya, yakni sebagai Sekjen Dewan Energi Nasional.
"Selama proses seleksi, Djoko Siswanto tetap jabat sebagai Dirjen Migas, jadi jabatannya rangkap dua dulu ya," jelasnya.
(gus) Next Article Lakukan Perombakan, Ini Pesan Jonan ke 17 Pejabat Baru ESDM
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menuturkan, pihaknya sudah membentuk panita pelaksanaan lelang jabatan Dirjen Migas, untuk mencari kandidat yang sesuai kriteria. Panitia tersebut diketuai oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, segala persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi Dirjen Migas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, lanjut Ego, ada kriteria khusus yang diminta untuk jabatan Dirjen Migas.
"Kan ada PP ASN yang sudah atur kriteria jabatan madya. Hanya saja, tidak semua bisa ikut lelang, tidak terbuka untuk umum, karena ada dalam PP tentang ASN itu mengatakan, kalau jabatan-jabatan strategis terutama yang menyangkut sumber daya alam, hanya boleh diisi oleh ASN, tidak bisa dari swasta, atau pakar, pengamat, kecuali dia ASN," jelas Ego.
"Pokoknya tidak terlalu ribet persyaratannya," tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melakukan rotasi susunan jabatan di lingkungan pejabat madya Kementerian ESDM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memindahtugaskan Djoko Siswanto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas menjadi Sekjen Dewan Energi Nasional.
Pemberhentian ini dia umumkan berdasar Keputusan Presiden RI 45/TPA/2019 tentang penghentian jabatan di lingkungan ESDM. Sampai saat ini belum ada pengganti Djoko Siswanto sebagai dirjen migas, jabatan ini akan dilelang oleh pemerintah secara terbuka mulai besok.
Sementara belum ada penggantinya, Jonan meminta Djoko tetap melanjutkan pekerjaannya sebagai dirjen migas sementara waktu sembari mulai mengurus jabatan barunya, yakni sebagai Sekjen Dewan Energi Nasional.
"Selama proses seleksi, Djoko Siswanto tetap jabat sebagai Dirjen Migas, jadi jabatannya rangkap dua dulu ya," jelasnya.
(gus) Next Article Lakukan Perombakan, Ini Pesan Jonan ke 17 Pejabat Baru ESDM
Most Popular