MARKET DATA

Eksportir 4 Komoditas Tak Penuhi Ketentuan L/C, Ini Sanksinya

Samuel Pablo,  CNBC Indonesia
24 September 2018 19:35
Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan kewajiban L/C bagi
Foto: REUTERS/Beawiharta/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan akan menerapkan sanksi yang keras bagi eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspornya.

"Bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan cara pembayaran L/C, maka akan diberikan sanksi yang berupa teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin," ujar Mendag Enggartiasto Lukita dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (24/9/2018).

Sebelumnya, Mendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 94/2018 yang mengatur hal ini, mencakup kewajiban pembayaran ekspor dengan L/C, penggunaan bank devisa dalam negeri atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk Pemerintah, pencantuman cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), penyampaian surat pernyataan bermaterai, verifikasi oleh surveyor, hingga penyampaian laporan realisasi ekspor yang dilengkapi dengan harga final L/C.



Selain itu, penentuan harga juga diatur, yakni harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga ekspor dunia. Bila tidak ada, maka harga yang digunakan akan ditetapkan oleh pemerintah/negara tujuan ekspor.

""Bagi kontrak yang sudah disepakati sebelum Permendag ini diterbitkan, maka dapat dilakukan penangguhan kontrak dengan ketentuan adanya
persetujuan dari Menteri Perdagangan," jelas Mendag.

Adapun pengecualian kewajiban penggunaan L/C berlaku untuk barang contoh/sampel, barang penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan
promosi.

Berdasarkan Permendag 94/2018, ekspor komoditas yang diwajibkan menggunakan L/C mencakup 13 produk mineral, batu bara, minyak bumi dan gas bumi, serta minyak sawit mentah (CPO dan CPKO).
(ray) Add as a preferred
source on Google
Next Article RI Terancam Supply Shock karena Corona, Mendag Ngapain?


Most Popular
Features