Eksportir 4 Komoditas Tak Penuhi Ketentuan L/C, Ini Sanksinya
Samuel Pablo,
CNBC Indonesia
24 September 2018 19:35
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan akan menerapkan sanksi yang keras bagi eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspornya.
"Bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan cara pembayaran L/C, maka akan diberikan sanksi yang berupa teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin," ujar Mendag Enggartiasto Lukita dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (24/9/2018).
Sebelumnya, Mendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 94/2018 yang mengatur hal ini, mencakup kewajiban pembayaran ekspor dengan L/C, penggunaan bank devisa dalam negeri atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk Pemerintah, pencantuman cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), penyampaian surat pernyataan bermaterai, verifikasi oleh surveyor, hingga penyampaian laporan realisasi ekspor yang dilengkapi dengan harga final L/C.
Selain itu, penentuan harga juga diatur, yakni harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga ekspor dunia. Bila tidak ada, maka harga yang digunakan akan ditetapkan oleh pemerintah/negara tujuan ekspor.
""Bagi kontrak yang sudah disepakati sebelum Permendag ini diterbitkan, maka dapat dilakukan penangguhan kontrak dengan ketentuan adanya
persetujuan dari Menteri Perdagangan," jelas Mendag.
Adapun pengecualian kewajiban penggunaan L/C berlaku untuk barang contoh/sampel, barang penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan
promosi.
Berdasarkan Permendag 94/2018, ekspor komoditas yang diwajibkan menggunakan L/C mencakup 13 produk mineral, batu bara, minyak bumi dan gas bumi, serta minyak sawit mentah (CPO dan CPKO). (ray) Add
as a preferred
source on Google
Next Article
RI Terancam Supply Shock karena Corona, Mendag Ngapain?
"Bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan cara pembayaran L/C, maka akan diberikan sanksi yang berupa teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin," ujar Mendag Enggartiasto Lukita dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (24/9/2018).
Sebelumnya, Mendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 94/2018 yang mengatur hal ini, mencakup kewajiban pembayaran ekspor dengan L/C, penggunaan bank devisa dalam negeri atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk Pemerintah, pencantuman cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), penyampaian surat pernyataan bermaterai, verifikasi oleh surveyor, hingga penyampaian laporan realisasi ekspor yang dilengkapi dengan harga final L/C.
Selain itu, penentuan harga juga diatur, yakni harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga ekspor dunia. Bila tidak ada, maka harga yang digunakan akan ditetapkan oleh pemerintah/negara tujuan ekspor.
""Bagi kontrak yang sudah disepakati sebelum Permendag ini diterbitkan, maka dapat dilakukan penangguhan kontrak dengan ketentuan adanya
persetujuan dari Menteri Perdagangan," jelas Mendag.
Adapun pengecualian kewajiban penggunaan L/C berlaku untuk barang contoh/sampel, barang penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, dan
promosi.
Berdasarkan Permendag 94/2018, ekspor komoditas yang diwajibkan menggunakan L/C mencakup 13 produk mineral, batu bara, minyak bumi dan gas bumi, serta minyak sawit mentah (CPO dan CPKO). (ray) Add
source on Google