
Sektor Migas Bakal Dikecualikan dari Aturan Wajib L/C
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
26 September 2018 20:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan siap merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 94/2018 tentang Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Ini menyusul permintaan Kementerian ESDM, agar komoditas minyak dan gas bumi (minyak) dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, terkait pengecualian tersebut.
"Hari ini ESDM kirim surat, hari ini saya keluarkan pengecualiannya. Sektor hulu migas memang ada kekhasan tersendiri dan itu wewenang menteri teknis jadi sudah oke," kata Enggar di kantornya, Rabu (26/9/2018).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, menegaskan nantinya mekanisme pengembalian Devisa Hasil Ekspor (DHE) produk minyak dan gas bumi akan tetap dijamin oleh Kementerian ESDM.
"Ada berbagai alasan, salah satunya karena [eksplorasi] itu umumnya kerja sama, joint operation. Hak mereka berapa, hak kita berapa, misalnya kita 70:30, maka hak kita sudah pasti berupa DHE (Devisa Hasil Ekspor) dan itu 100%," jelas Oke.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan penggunaan L/C untuk sektor migas akan memengaruhi iklim investasi. Maka dari itu, pihaknya meminta agar perdagangan di sektor migas tetap dilakukan seperti yang sudah-sudah sebelumnya.
"Saya sudah paraf suratnya, dan tinggal tunggu diparaf Pak Jonan, baru setelahnya langsung kirim ke Pak Enggar," pungkas Djoko kemarin.
(wed/wed) Next Article Defisit Migas Terparah, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, terkait pengecualian tersebut.
"Hari ini ESDM kirim surat, hari ini saya keluarkan pengecualiannya. Sektor hulu migas memang ada kekhasan tersendiri dan itu wewenang menteri teknis jadi sudah oke," kata Enggar di kantornya, Rabu (26/9/2018).
"Ada berbagai alasan, salah satunya karena [eksplorasi] itu umumnya kerja sama, joint operation. Hak mereka berapa, hak kita berapa, misalnya kita 70:30, maka hak kita sudah pasti berupa DHE (Devisa Hasil Ekspor) dan itu 100%," jelas Oke.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan penggunaan L/C untuk sektor migas akan memengaruhi iklim investasi. Maka dari itu, pihaknya meminta agar perdagangan di sektor migas tetap dilakukan seperti yang sudah-sudah sebelumnya.
"Saya sudah paraf suratnya, dan tinggal tunggu diparaf Pak Jonan, baru setelahnya langsung kirim ke Pak Enggar," pungkas Djoko kemarin.
(wed/wed) Next Article Defisit Migas Terparah, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Most Popular