Internasional

ZTE Langgar Sanksi Percobaan AS, Masa Pengawasan Diperpanjang

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
04 October 2018 18:33
Hakim Amerika Serikat (AS) pada Rabu memutuskan perusahaan teknologi asal China, ZTE Corp, melanggar masa percobaan yang dijatuhkan pada Maret 2017 lalu.
Foto: REUTERS/Jason Lee/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) pada Rabu (3/10/2018) memutuskan perusahaan teknologi asal China, ZTE Corp, melanggar masa percobaan yang dijatuhkan pada Maret 2017 lalu.

Sebelumnya, perusahaan telah mengaku bersalah karena bersekongkol menghindari sanksi AS dengan secara ilegal mengirim barang dan teknologi AS ke Iran.



Dalam perintahnya, Hakim Distrik Dallas Ed Kinkeade memperpanjang masa pengawasan untuk menilai kepatuhan ZTE terhadap undang-undang kontrol ekspor AS hingga 2022. Seharusnya pengawasan itu dijadwalkan berakhir pada 2020, dikutip dari Reuters.

ZTE adalah pembuat peralatan telekomunikasi terbesar kedua di China dan bergantung pada komponen AS untuk ponsel pintar (smartphone) dan peralatan jaringannya.

Pelanggaran masa percobaan yang dikutip oleh hakim melibatkan kesamaan tindakan dengan yang dijatuhkan oleh Departemen Perdagangan AS pada April. Mereka memberlakukan larangan terhadap perusahaan AS untuk menjual produk ke ZTE.

Departemen Perdagangan mengatakan ZTE membuat pernyataan palsu tentang mendisiplinkan 35 karyawan yang terlibat dalam pengiriman ilegal barang-barang asal AS ke Iran.

Ponsel ZTEFoto: REUTERS/Carlo Allegri
Ponsel ZTE
Larangan itu dicabut di Juli setelah ZTE mencapai kesepakatan dengan Departemen Perdagangan.

Sebagai bagian dari penyelesaian, ZTE setuju untuk diawasi oleh tim pemantau yang akan melapor langsung ke Departemen Perdagangan selama 10 tahun.

ZTE mengumumkan perubahan masa percobaan itu di Asia pada Kamis pagi di bursa Hong Kong. Selain memperpanjang masa pengawasan, putusan hakim juga mencatat bahwa perusahaan harus menyediakan orang yang ditunjuk pengadilan dengan akses yang sama dengan pemantau dari Departemen Perdagangan.

ZTE menghentikan mayoritas operasinya setelah larangan itu dikenakan pada April. Perusahaan ini kembali beroperasi pada Juli setelah membayar denda US$1 miliar dan menyetorkan US$400 juta ke rekening escrow, mengganti susunan direksi dan manajemen senior, serta menyetujui pengawasan baru untuk masa 10 tahun.



Denda US$1 miliar itu dikenakan sebagai tambahan dari US$892 yang dijatuhkan pada ZTE tahun lalu terkait penyelesaian dan pengakuan bersalah perusahaan di 2017.

Pelarangan terhadap ZTE adalah sumber perselisihan antara AS dan China saat dua ekonomi terbesar dunia itu sedang terlibat dalam perang dagang.
(prm) Next Article Hapus Sanksi, AS Denda ZTE Rp 19,4 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular