
Ridwan Kamil Hapus Macet Tol BKS-JKT Pakai Waterways, Bisa?
Raditya Hanung, CNBC Indonesia
03 October 2018 16:06

Berdasarkan status terakhir yang disampaikan laporan semester II-2017 KPPIP, draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait penugasan dan pembebasan lahan PT Pelindo II (Persero) telah diserahkan pada Kemenko Perekonomian.
Berdasarkan penelusuran tim riset CNBC Indonesia, belum ada Perpres yang spesifik ditujukan untuk proyek CBL sejauh ini. Meski demikian, ada satu Perpres yang menjadi kerangka pelaksanaan proyek ini, yakni Perpres No. 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029 yang diundangkan pada tanggal 20 Juli 2018.
Dalam Perpres tersebut, proyek CBL dimasukkan ke dalam program strategis “Peningkatan Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Fasilitas Pendukung Transportasi Perairan Darat”. Ada 4 tahap yang akan diselesaikan dalam kurun waktu 2018-2021.
Dari penelusuran tim riset CNBC Indonesia lainnya, Pelindo dilaporkan telah menyelesaikan survei Baseline Lingkungan dan Survey Investigation Design (SID). Untuk studi kelayakan (Feasibility Study/FS) ditargetkan selesai di Februari 2018.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada publikasi atau pernyataan resmi apakah dokumen FS itu sudah diselesaikan atau belum.
Kabar yang beredar adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerima hasil FS dari Pelindo per April 2018 lalu. Akibatnya, pihak pemerintah pusat belum bisa menerbitkan Rencana Izin Pelabuhan (RIP). Sebagai informasi, RIP menjadi perlu karena adanya penambahan terminal baru di dalam proyek CBL.
Terkendalanya FS disebut Kemenhub disebabkan oleh adanya beberapa kendala seperti lebar kanal yang dibangun, pasang surut air laut yang menyebabkan tidak tentunya spesifikasi kapal, dan adanya gas milik PT Pertamina (Persero) di kawasan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, pada pertengahan Juli 2018 lalu, justru giliran Pelindo melempar bola panas ke Kemenhub. Perusahaan pelat merah penyedia pelayanan kepelabuhanan itu menyatakan sedang menunggu selesainya RIP dari Kemenhub.
Tanpa dokumen RIP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum bisa mengeluarkan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Akibatnya, keberlangsungan proyek CBL masih terhambat sejauh ini.
Sebagai informasi, setelah AMDAL, masih ada beberapa tahapan lain yang perlu dikebut. Sebut saja Detailed Engineering Design (DED), izin lingkungan, hingga pembebasan lahan, sebelum akhirnya masuk ke proses pembiayaan.
Khusus untuk pembebasan lahan, tidak ada kebutuhan pembebasan lahan untuk proyek tahap 1, mengutip laporan semester KPPIP. Akan tetapi, pekerjaan pengerukan kanal, serta renovasi jembatan feri, masih diperlukan.
Kemudian, untuk tahap kedua, di mana terdiri dari perpanjangan kanal tambahan sepanjang sepanjang 42 km dari Tanjung Priok ke Cikampek, diperlukan pengadaan lahan seluas 300 hektar. Lahan ini akan digunakan sebagai dermaga tongkang (barge jetty).
Berdasarkan kunjungan lapangan KPPIP, lahan yang berada di lokasi barge jetty direncanakan akan dibangun, dimiliki oleh penduduk lokal serta pengembang perumahan. Hal ini jelas akan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar ke depannya hingga tahun 2021.
(NEXT) (RHG/ray)
Berdasarkan penelusuran tim riset CNBC Indonesia, belum ada Perpres yang spesifik ditujukan untuk proyek CBL sejauh ini. Meski demikian, ada satu Perpres yang menjadi kerangka pelaksanaan proyek ini, yakni Perpres No. 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029 yang diundangkan pada tanggal 20 Juli 2018.
Dalam Perpres tersebut, proyek CBL dimasukkan ke dalam program strategis “Peningkatan Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Fasilitas Pendukung Transportasi Perairan Darat”. Ada 4 tahap yang akan diselesaikan dalam kurun waktu 2018-2021.
Dari penelusuran tim riset CNBC Indonesia lainnya, Pelindo dilaporkan telah menyelesaikan survei Baseline Lingkungan dan Survey Investigation Design (SID). Untuk studi kelayakan (Feasibility Study/FS) ditargetkan selesai di Februari 2018.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada publikasi atau pernyataan resmi apakah dokumen FS itu sudah diselesaikan atau belum.
Kabar yang beredar adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerima hasil FS dari Pelindo per April 2018 lalu. Akibatnya, pihak pemerintah pusat belum bisa menerbitkan Rencana Izin Pelabuhan (RIP). Sebagai informasi, RIP menjadi perlu karena adanya penambahan terminal baru di dalam proyek CBL.
Terkendalanya FS disebut Kemenhub disebabkan oleh adanya beberapa kendala seperti lebar kanal yang dibangun, pasang surut air laut yang menyebabkan tidak tentunya spesifikasi kapal, dan adanya gas milik PT Pertamina (Persero) di kawasan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, pada pertengahan Juli 2018 lalu, justru giliran Pelindo melempar bola panas ke Kemenhub. Perusahaan pelat merah penyedia pelayanan kepelabuhanan itu menyatakan sedang menunggu selesainya RIP dari Kemenhub.
Tanpa dokumen RIP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum bisa mengeluarkan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Akibatnya, keberlangsungan proyek CBL masih terhambat sejauh ini.
Sebagai informasi, setelah AMDAL, masih ada beberapa tahapan lain yang perlu dikebut. Sebut saja Detailed Engineering Design (DED), izin lingkungan, hingga pembebasan lahan, sebelum akhirnya masuk ke proses pembiayaan.
Khusus untuk pembebasan lahan, tidak ada kebutuhan pembebasan lahan untuk proyek tahap 1, mengutip laporan semester KPPIP. Akan tetapi, pekerjaan pengerukan kanal, serta renovasi jembatan feri, masih diperlukan.
Kemudian, untuk tahap kedua, di mana terdiri dari perpanjangan kanal tambahan sepanjang sepanjang 42 km dari Tanjung Priok ke Cikampek, diperlukan pengadaan lahan seluas 300 hektar. Lahan ini akan digunakan sebagai dermaga tongkang (barge jetty).
Berdasarkan kunjungan lapangan KPPIP, lahan yang berada di lokasi barge jetty direncanakan akan dibangun, dimiliki oleh penduduk lokal serta pengembang perumahan. Hal ini jelas akan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang besar ke depannya hingga tahun 2021.
(NEXT) (RHG/ray)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular