Inalum: Urusan Administrasi Freeport Selesai 6 Bulan Lagi
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
27 September 2018 19:57

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya memiliki tenggat waktu enam bulan sejak penandatanganan perjanjian jual-beli (SPA) saham PT Freeport Indonesia untuk akhirnya resmi mengambilalih saham perusahaan.
"Ini tanda tangan terakhir kami lakukan. Jadi tidak ada lagi perjanjian-perjanijan lain yang harus ditandatangani. Semua sudah selesai, sudah mengikat. Tinggal mengurus dokumen, izin, dan melakukan pembayaran. Deadline untuk itu, 6 bulan dari tanda tangan SPA ini," terang Budi kepada media saat dijumpai dalam acara penandatanganan perjanjian jual beli saham PT Freeport Indonesia, di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
[Gambas:Video CNBC]
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada proses yang cukup panjang dan memakan waktu terkait dengan izin dari lembaga antitrust (lembaga pengawas persaingan usaha) dari Tiongkok, karena Freeport menjual banyak konsentrat tembaga ke Negeri Tirai Bambu tersebut.
"Kemungkinan agak lama adalah izin dari antitrust Tiongkok karena Freeport jual banyak (konsentrat tembaga) ke Tingkok. Orang Tiongkok tidak ingin kalau terjadi transaksi merger, entitas barunya terlalu dominan untuk ekspor barang ke Tiongkok. Jadi mereka ingin lihat (Inalum) ini jadi dominan atau tidak," terang Budi.
Sebagai informasi, PT Inalum (Persero) sore ini menandatangani perjanjian untuk menuntaskan proses akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia.
Penandatanganan dihadiri oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, CEO Freeport Richard Adkerson, Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, dan Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas.
"Ini adalah penandatanganan terakhir yang kami lakukan untuk transaksi divestasi ini, adalah perjanjian terakhir. Ini semua sudah mengikat, tinggal penuhi izin dokumen administrasi, dan pembayaran," ujar Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, Kamis (27/9/2018).
Sebelumnya, para pihak telah meneken Head of Agreement atau kesepakatan awal untuk transaksi senilai US$ 3,85 miliar atau setara Rp 53 triliun ini pada 12 Juli 2018 lalu. HoA ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan 3 dokumen perjanjian yakni exchange agreement ketiga pihak, stakeholder agreement antara Inalum dan Freeport McMoran, dan sales and purchase agreement.
(gus) Next Article Bayar Utang Akuisisi Freeport, Inalum Terbitkan Global Bond
"Ini tanda tangan terakhir kami lakukan. Jadi tidak ada lagi perjanjian-perjanijan lain yang harus ditandatangani. Semua sudah selesai, sudah mengikat. Tinggal mengurus dokumen, izin, dan melakukan pembayaran. Deadline untuk itu, 6 bulan dari tanda tangan SPA ini," terang Budi kepada media saat dijumpai dalam acara penandatanganan perjanjian jual beli saham PT Freeport Indonesia, di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
[Gambas:Video CNBC]
![]() |
"Kemungkinan agak lama adalah izin dari antitrust Tiongkok karena Freeport jual banyak (konsentrat tembaga) ke Tingkok. Orang Tiongkok tidak ingin kalau terjadi transaksi merger, entitas barunya terlalu dominan untuk ekspor barang ke Tiongkok. Jadi mereka ingin lihat (Inalum) ini jadi dominan atau tidak," terang Budi.
Sebagai informasi, PT Inalum (Persero) sore ini menandatangani perjanjian untuk menuntaskan proses akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia.
Penandatanganan dihadiri oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, CEO Freeport Richard Adkerson, Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, dan Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas.
"Ini adalah penandatanganan terakhir yang kami lakukan untuk transaksi divestasi ini, adalah perjanjian terakhir. Ini semua sudah mengikat, tinggal penuhi izin dokumen administrasi, dan pembayaran," ujar Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, Kamis (27/9/2018).
Sebelumnya, para pihak telah meneken Head of Agreement atau kesepakatan awal untuk transaksi senilai US$ 3,85 miliar atau setara Rp 53 triliun ini pada 12 Juli 2018 lalu. HoA ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan 3 dokumen perjanjian yakni exchange agreement ketiga pihak, stakeholder agreement antara Inalum dan Freeport McMoran, dan sales and purchase agreement.
(gus) Next Article Bayar Utang Akuisisi Freeport, Inalum Terbitkan Global Bond
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular