Catat! Industri Penerima Tax Holiday Bakal Bertambah

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 September 2018 08:04
Sektor yang akan dapat tax holiday adalah sektor penting buat Indonesia tapi yang mau investasi disitu tidak terlalu banyak.
Foto: Menko Perekonomian (CNBC Indonesia/Arys Aditya)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dipastikan akan kembali memperluas cakupan industri pionir yang bakal menerima fasilitas libur bayar pajak (tax holiday) dengan besaran 100% untuk semua nilai investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan alasan konkret pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima insentif fiskal tersebut.

"Kami simpulkan perlu direview dan ditambah. [...] Karena ternyata itu sektor penting buat kita tapi yang mau investasi disitu tidak terlalu banyak," kata Darmin.

Sebagai informasi, pada awal April lalu pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Melalui payung hukum ini, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan industri pionir yang bakal menikmati fasilitas tax holiday dari semula 8 industri, menjadi 17 industri.

Darmin tak memungkiri, masih ada beberapa sektor potensial yang bisa menerima fasilitas tersebut. Maka dari itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait tengah membahas persoalan ini.

"Kita cocokan dengan data yang lain, karena ada beberapa yang belum masuk karena agak terburu-buru. Kita fokus pada besi baja dan turunan, petrokimia, dan farmasi, diluar itu masih ada yang potensial," katanya.



(roy) Next Article Terobosan Sri Mulyani, Urus Insentif Tax Holiday Kini di BKPM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular