
Awas! Pemerintah Awasi Ketat Penggunaan Barang Impor
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
19 September 2018 09:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, memimpin tim pengawas penggunaan barang produksi dalam negeri di kementerian, lembaga pemerintahan, maupun badan swasta
Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018.
Tim tersebut beranggotakan 21 petinggi negara termasuk di dalamnya 13 menteri.
Tugas Tim P3DN itu antara lain memantau penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah dan badan usaha swasta sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Di samping itu, tim juga bertugas mengawasi implementasi konsistensi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dalam melaksanakan tugasnya, tim dapat melibatkan asosiasi industri dan organisasi profesi.
Berikut secara lengkap isi dari Keppres yang ditandatangani Jokowi tersebut:
(ray/dru) Next Article Fantastis! RI Ternyata Impor Aspal Sampai US$ 700 Juta/Tahun
Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018.
Tim tersebut beranggotakan 21 petinggi negara termasuk di dalamnya 13 menteri.
Tugas Tim P3DN itu antara lain memantau penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah dan badan usaha swasta sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Di samping itu, tim juga bertugas mengawasi implementasi konsistensi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dalam melaksanakan tugasnya, tim dapat melibatkan asosiasi industri dan organisasi profesi.
Berikut secara lengkap isi dari Keppres yang ditandatangani Jokowi tersebut:
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(ray/dru) Next Article Fantastis! RI Ternyata Impor Aspal Sampai US$ 700 Juta/Tahun
Most Popular